Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) FH UNEJ

BPBH FH UNEJ adalah sebuah organisasi bantuan hukum (OBH) yang bernaung di bawah FH UNEJ dan telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai lembaga resmi yang melayani masyarakat secara profesional. BPBH FH UNEJ dilahirkan pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan FH UNEJ Nomor 0097/H25.1.1./TU.2/2011.  Selain itu, dasar lainnya dari didirikannya BPBH FH unej adalah berdasakan  amanat dari Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Salah satu tujuan didirikannya BPBH FH UNEJ pada saat itu didasarkan pada tanggungjawab dari Civitas Akademik FH UNEJ untuk mengabdi pada masyarakat, memberikan pelayanan, kajian dan bantuan hukum pada masyarakat, terutama pada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. Selain itu, dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat, BPBH FH UNEJ tidak membedakan suku, agama, ras, keturunan, latar belakang keyakinan, politik, sosial, dan budaya. Hal tersebut dikarenakan BPBH FH UNEJ bersandarkan pada salah satu adegium hukum yaitu equalitiy before the law atau  semua orang sama di mata hukum.

PELAYANAN

Pelayanan yang diberikan oleh BPBH FH UNEJ kepada masyarakat terbagi ke
dalam litigasi dan non litigasi. Litigasi adalah pendampingan di pengadilan
terhadap masyarakat atau klien yang terbagi ke dalam :

– Pidana

– Perdata; dan

– Tata Usaha Negara

 

Layanan non litigasi terbagi ke dalam beberapa pos, yaitu:

1. Penyuluhan Hukum

2. Konsultasi Hukum

3. Investigasi Kasus

4. Penelitian Hukum

5. Mediasi

6. Negosiasi

7. Pemberdayaan Masyarakat

8. Pendampingan di Luar Pengadilan

9. Drafting Dokumen

INFORMASI LAYANAN

Layanan-layanan di atas diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat atau klien yang masuk golongan tidak mampu atau kelompok masyarakat tidak mampu (dengan syarat memenuhi  dokumen yang diatur oleh peraturan perundang-undangan).Selain layanan-layanan yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin, BPBH FH UNEJ juga tidak memungkiri bahwa terdapat masyarakat yang tidak masuk ke dalam kualifikasi masyarakat miskin. Sehingga, BPBH FH UNEJ juga memberikan layanan secara professional kepada masyarakat yang tidak masuk kualifikasi masyarakat/golongan tidak mampu dengan membebankan charge fee sebagaimana Sistem Operasional Prosedur BPBH FH UNEJ dan/atau disesuaikan dengan kemampuan
dari klien tersebut.Selain kegiaran yang telah disebutkan sebelumnya, aktivitas yang dilakukan oleh  BPBH FH UNEJ terdiri dari riset terhadap isu-isu hukum terkini, penelitian mandiri yang melibatkan Dosen dan Mahasiswa dan juga Short Course untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas baik dari Citivitas Akademik, Paralegal maupun Mahasiswa yang bernaung di BPBH
FH UNEJ.

 

BPBH FH UNEJ beranggotakan advokat yang berpengalaman, professional dan berintegritas terhadap profesinya. Mahasiswa, Paralegal dan Dosen-dosen FH UNEJ yang mumpuni di bidang keilmuan hukum dan menjadi bagian dalam memberikan advis
hukum kepada masyarakat. 
BPBH FH UNEJ juga membuka akses bagi mahasiswa di luar BPBH FH UNEJ untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas serta pengalaman melalui program Praktik Magang, Short Course, Pelatihan Paralegal, dan lain-lain.

 

Merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) yang dikeluarkan oleh Ketua BPBH FH UNEJ Nomor: 028/ADM/V/2022 tertanggal 18 Mei 2022 terkait Bantuan Permohonan Keterangan Ahli oleh Dosen FH UNEJ dan Konsultasi Hukum Gratis. SOP tersebut dapat diakses pada link berikut: SOP BPBH FH UNEJ dan Maklumat Pelayanan BPBH 

 

Nomor Layanan menggunakan Tlp/WA:

1. Ratri – Paralegal (082245817094)

2. Ebiem – Paralegal (089526590009)

POSBANKUM FH UNEJ

BPBH FH UNEJ juga membuka pelayanan dan bantuan hukum secara GRATIS bagi masyarakat/kelompok masyarakat yang tidak mampu. BPBH FH UNEJ telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember melalui Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang berlokasi di PN Jember. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum selain dapat hadir di BPBH FH UNEJ juga dapat mendatangi POSBAKUM PN Jember – FH UNEJ pada jam layanan setiap hari Senin – Kamis mulai pukul 08.00 – 16.00 yang nantinya akan dilayani oleh Staff sekaligus Paralegal yang bertugas secara profesional. Selain itu POSBAKUM PN Jember – FH UNEJ juga dapat diakses secara online melalui laman berikut : POSBANKUM ONLINE untuk mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum secara daring.

                                                                    Media Sosial BPBH FH UNEJ