Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) adalah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) resmi yang berdiri sejak tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan FH UNEJ Nomor 0097/H25.1.1./TU.2/2011. Pendirian BPBH FH UNEJ juga berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta berorientasi pada wujud nyata pengabdian civitas akademika kepada masyarakat melalui layanan litigasi dan non-litigasi.
Sebagai lembaga yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia, BPBH FH UNEJ hadir berlandaskan prinsip equality before the law untuk memberikan pelayanan, kajian, serta bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) maupun profesional. Didukung oleh advokat, dosen pakar, paralegal, dan mahasiswa, kami berfokus membantu masyarakat miskin dan kelompok marjinal yang membutuhkan akses terhadap keadilan (access to justice).
Layanan-layanan di atas diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat atau klien yang masuk golongan tidak mampu atau kelompok masyarakat tidak mampu (dengan syarat memenuhi dokumen yang diatur oleh peraturan perundang-undangan).Selain layanan-layanan yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin, BPBH FH UNEJ juga tidak memungkiri bahwa terdapat masyarakat yang tidak masuk ke dalam kualifikasi masyarakat miskin. Sehingga, BPBH FH UNEJ juga memberikan layanan secara professional kepada masyarakat yang tidak masuk kualifikasi masyarakat/golongan tidak mampu dengan membebankan charge fee sebagaimana Sistem Operasional Prosedur BPBH FH UNEJ dan/atau disesuaikan dengan kemampuan
dari klien tersebut.Selain kegiaran yang telah disebutkan sebelumnya, aktivitas yang dilakukan oleh BPBH FH UNEJ terdiri dari riset terhadap isu-isu hukum terkini, penelitian mandiri yang melibatkan Dosen dan Mahasiswa dan juga Short Course untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas baik dari Citivitas Akademik, Paralegal maupun Mahasiswa yang bernaung di BPBH
FH UNEJ.
BPBH FH UNEJ beranggotakan advokat yang berpengalaman, professional dan berintegritas terhadap profesinya. Mahasiswa, Paralegal dan Dosen-dosen FH UNEJ yang mumpuni di bidang keilmuan hukum dan menjadi bagian dalam memberikan advis
hukum kepada masyarakat. BPBH FH UNEJ juga membuka akses bagi mahasiswa di luar BPBH FH UNEJ untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas serta pengalaman melalui program Praktik Magang, Short Course, Pelatihan Paralegal, dan lain-lain.
Merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) yang dikeluarkan oleh Ketua BPBH FH UNEJ Nomor: 1196/ADM/IX/2026 tertanggal 10 September 2026 terkait Bantuan Permohonan Keterangan Ahli oleh Dosen FH UNEJ dan Konsultasi Hukum Gratis. SOP tersebut dapat diakses pada link berikut: SOP BPBH FH UNEJ dan MAKLUMAT PELAYANAN BPBH
Nomor Layanan menggunakan Tlp/WA:
1. Ria – Admin (0811-2893-1990)
2. Radit – Admin (0895-8078-34499)
BPBH FH UNEJ juga membuka pelayanan dan bantuan hukum secara GRATIS bagi masyarakat/kelompok masyarakat yang tidak mampu. BPBH FH UNEJ telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember melalui Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang berlokasi di PN Jember. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum selain dapat hadir di BPBH FH UNEJ juga dapat mendatangi POSBAKUM PN Jember – FH UNEJ pada jam layanan setiap hari Senin – Kamis mulai pukul 08.00 – 16.00 yang nantinya akan dilayani oleh Staff sekaligus Paralegal yang bertugas secara profesional. Selain itu POSBAKUM PN Jember – FH UNEJ juga dapat diakses secara online melalui laman berikut : POSBANKUM ONLINE untuk mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum secara daring.