Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum Universitas Jember berhasil memperoleh akreditasi A sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Keputusan MenteriHukum Nomor M.HH-6.HN.04.03 Tahun 2024. Akreditasi ini berlaku untuk periode 2025–2027 dan menjadi bentuk pengakuan atas kualitas serta komitmen BPBH FH UNEJ dalammemberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) Menjadi satu-satunya organisasi bantuan hukum di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUD-RISTEK) yang memperoleh Akreditasi A pada Tahun 2021 dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KEMENKUMHAM RI).
Fakultas Hukum Universitas Jember memperoleh penghargaan Best Serapan 2021 sebagai Organisasi Pemberi Bantuan Hukum Wilayah Jawa Timur dengan Kategori Serapan Anggaran Terbaik Akreditasi Periode 2019–2021 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember memperoleh penghargaan atas prestasinya sebagai Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi A Wilayah Jawa Timur dengan Serapan Anggaran Terbaik Tahun 2022 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur.
Pengadilan Negeri Jember dan Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) Fakultas Hukum Universitas Jember menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerja sama penyelenggaraan layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Bantuan Hukum dan penguatan akses masyarakat terhadap keadilan.