Jember, 27 November 2023 – Dalam rangka memperingati diesnatalis Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) yang ke-59, Konsentrasi Hukum Pidana FH UNEJ menggelar seminar nasional dengan tema “Urgensi Perampasan Aset Tindak Pidana dalam Mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat yang Berkeadilan.” Seminar ini berlangsung di auditorium FH UNEJ pada Senin, 27 November 2023.
Dalam sambutannya, Dekan FH UNEJ, Bayu Dwi Anggono, menyampaikan pentingnya mengkaji urgensi perampasan aset dalam konteks keadilan sosial. Ia menjelaskan bahwa seminar ini tidak hanya menjadi bagian dari perayaan diesnatalis fakultas tetapi juga sebagai wadah untuk mendiskusikan isu-isu hukum pidana terkini yang memengaruhi masyarakat.
“Kita membahas urgensi perampasan aset tindak pidana dalam mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang berkeadilan. Seminar ini juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan ulang tahun EvaUnet yang ke-59. Saya berharap seminar ini dapat memunculkan komitmen bersama untuk mendorong RUU perampasan aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Terima kasih kepada semua narasumber, panitia, peserta, dan semua pihak yang telah berkontribusi. Semoga kegiatan ini berlanjut untuk mencapai tujuan bersama,” Ujar Dekan Sekaligus Guru Besar FH UNEJ tersebut.
Keynote speaker seminar ini direncanakan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Nurul Ghufron. Namun, pada saat itu tidak memungkinkan hadir secara langsung karena terdapat kegiatan urgen lain sehingga tidak dapat menghadiri acara tersebut. Akan tetapi beliau mengirimkan video tayangan agar tetap memberikan perspektif yang berharga terkait urgensi perampasan aset dalam upaya mewujudkan keadilan sosial.
Narasumber dalam seminar ini adalah Guru Besar Hukum Pidana FH UNEJ, Prof. M. Arief Amrullah, yang telah lama terlibat dalam studi hukum pidana. Selain itu, Fanny Tanuwijaya, akademisi FH UNEJ yang juga merupakan narasumber, akan memberikan wawasan dari sudut pandang akademis terkait perampasan aset dalam tindak pidana.
Narasumber pertama, Prof. Arif, membahas perkembangan kejahatan terorganisasi dalam skala global, melibatkan keuangan, perdagangan, dan komunikasi. Ia membahas pentingnya perampasan aset dalam menanggulangi kejahatan tersebut dan merinci beberapa regulasi yang masih sektoral di Indonesia.
Turut hadir sebagai narasumber adalah Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Fithriadi Muslim. Pemaparan materi tersebut diharapkan dapat memberikan perspektif praktis dan implementatif terkait regulasi perampasan aset dalam penegakan hukum di Indonesia.
Seminar nasional ini menarik perhatian mahasiswa, dosen, dan praktisi hukum dari berbagai perguruan tinggi dan instansi terkait. Dengan mengangkat tema yang relevan, diharapkan seminar ini dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang urgensi perampasan aset dalam rangka menciptakan keadilan sosial di Indonesia.