PRODI MAGISTER ILMU HUKUM (S2)
Prodi S2 Ilmu Hukum FH UNEJ berdiri sejak 2004, dengan gelar lulusan Magister Hukum (M.H.). Untuk meraih gelar M.H. mahasiswa dapat menyelesaikan studinya dalam 3 (tiga) semester, dengan menempuh minimal 38 SKS. Saat ini, Prodi MIH FH UNEJ terakreditasi “Baik Sekali” dari BAN-PT dan sedang dalam proses untuk menuju akreditasi Unggul. Profil lulusan Prodi S2 Ilmu Hukum sebagai Praktisi Hukum, Akademisi Hukum, Penggiat Hukum, dan LawPreneur. Alumni Prodi S2 Ilmu Hukum tersebar dalam berbagai ragam profesi hukum diantaranya sebagai Anggota DPR RI, Ketua Pengadilan, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala BPN, Pejabat Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat PPATK.
Prodi S2 Ilmu Hukum memiliki 4 (empat) konsentrasi, yaitu: Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata Ekonomi, serta Hukum dan Pembangunan, dengan Dosen yang telah memiliki gelar akademik Profesor dan Doktor, serta dukungan sarana perkuliahan yang modern. Kualifikasi dosen telah mendapatkan pengakuan dari publik maupun pemerintah, misalnya di MPR RI, KPK, Kemenko Perekonomian, Kemenkumham dan BPKN. Berbagai kegiatan akademik internasional diselenggarakan Prodi S2 Ilmu Hukum, seperti international conference dan workshop sehingga mampu meningkatkan kualitas lulusan. Prodi S2 Ilmu Hukum juga telah mengelola jurnal ilmiah secara mandiri, yaitu “Jurnal Kajian Pembaharuan Hukum” yang saat ini menuju akreditasi SINTA.
Visi:
Menghasilkan lulusan yang unggul di bidang hukum kenegaraan, hukum bisnis, dan hukum pidana yang berlandaskan Ilmu, Amal, Integritas
Misi:
Hukum Perdata Ekonomi
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Hukum dan Pembangunan
Koordinator : Al Khanif, S.H., LL.M., Ph.D
Komisi Pembimbingan :
Ketua : Dr. Aan Efendi, S.H., M.H.
Anggota : Dr. Galuh Puspaningrum., S.H., M.H.
Ketua Unit Penjaminan Mutu : Dr. Aan Efendi, S.H., M.H.
Operator Akademik : Achmad Agus Irawan
Unduh Kurikulum MIH FH UNEJ:
Kurikulum dibedakan menjadi 3 antara lain Mata Kuliah Wajib, Mata Kuliah Wajib Konsentrasi, Mata Kuliah Pilihan.
Mata kuliah filsafat hukum merupakan kelanjutan dan pengembangan mata kuliah Pengantar Filsafat Hukum S1 yang bertujuan untuk meletakkan dasar teoritis dari filsafat hukum untuk memahami, mengkritisi dan menerapkan konsep-konsep filsafat hukum dalam kajian/penelitian hukum, pembentukan hukum, dan praktek profesi hukum.
Mata kuliah ini memberikan pengertian dan pemahaman yang mendalam mengenai Teori Hukum, seperti pengantar, pengertian, asas-asas, hakikat ilmu hukum dan sistem hukum, serta berbagai teori tentang hukum, sehingga mahasiswa dapat memahami dan menerapkannya dalam memecahkan masalah-masalah hukum.
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah wajib umum yang wajib ditempuh oleh seluruh mahasiswa dengan materi perkuliahan yang bersifat pendalaman bagi mahasiswa sarjana hukum, dan pengenalan terkait ilmu hukum bagi mahasiswa yang bukan sarjana hukum. Materi perkuliahan menawarkan dasar-dasar dan karakteristik keilmuan hukum dengan menguraikan ciri khas keilmuan hukum, ilmu hukum ilmu kaidah, sasaran studi ilmu hukum, pengembanan ilmu hukum, perkembangan konsep ilmu dalam filsafat ilmu, disiplin hukum, penggolongan teori dalam ilmu hukum, dan llmu hukum nasional Indonesia.
Mata kuliah ini memberikan pemahaman tentang Tujuan Penelitian, Kaitan antara Ilmu Pengetahuan dan Penelitian, Pengertian Penelitian Ilmiah, Metode Penelitian Ilmiah, Pembuatan Usulan Penelitian (Perumusan Judul, Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Menentukan Metode Penelitian (Strategi Pemecahan Masalah). Mata kuliah ini tidak hanya berisi metode penelusuran literatur hukum dan metode penulisan hukum saja, akan tetapi juga metode pengumpulan bahan hukum primer dan langkah-langkah dalam penelitian hukum.
Mata Kuliah Fungsi Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi adalah salah satu mata kuliah yang memberi penjelasan tentang hubungan hukum dengan dengan salah satu aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yakni aspek ekonomi. Dalam mata kuliah ini, hokum dipandang dari segi fungsinya terhadap aspek pembangunan ekonomi sehingga pembahasan dititik beratkan pada pembahasan hukum secara fungsional.
Mata kuliah Hukum Investasi mempelajari tentang dasar-dasar hukum dan konsep-konsep Hukum Investasi menurut Hukum Positif serta Perkembangan investasi di Indonesia untuk mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan konstitusi Republik Indonesia. Selain itu sebagai pengetahuan dasar bidang Hukum Investasidalam lingkup direct invesment dan indirect investment, penyelesaian sengketa direct invesment dan indirect investment, Independensi Badan Otoritas Jasa Keuangan dalam kegiatan pasar modal, Kejahatan dan Penegakan Hukum di Pasar Modal, Globalisasi dan Investa, Perizinan dan Pengembangan dalam Penanaman modal.
Mata kuliah ini mahasiswa belajar tentang pengertian dan konsep teoritis hukum lembaga keuangan, lembaga keuangan bank dan nonbank, pengawasan bank, macam-macam lembaga pembiayaan, jenis-jenis dan penggolongan jaminan, jaminan Gadai, Jaminan Fidusia dan Hak Tanggungansebagai jaminan kebendaan, juga mempelajari tentang jaminan perorangan dan privilege, jaminan perorangan, bank garansi, surety bond, Resi Gudang Privilege dan hak retensi.
Mata kuliah ini mengkaji dan menganalisis secara teoritik perkembangan Berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum Ekonomi dan Perdagangan Internasional untuk :mengkritisi globalisasi ekonomi dan perdagangan internasional; melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum ekonomi dan perdagangan internasional yang baru; mengkaji pemikiran-pemikiran hukum ekonomi dan perdagangan internasional yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; pengembangan metode kajian dan penelitian hukum ekonomi dan perdagangan internasional, dan kontribusi kajian hukum ekonomi dan perdagangan internasional dalam Menjawab isu ekonomi dan perdagangan yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek.
Mata Kuliah ini memberi pengetahuan tentang filosofi perlindungan HKI dengan beberapa pendekatan, urgensi dalam sistem perekonomian dan perindustrian nasional dan global, ruang lingkup HKI dan sifat HKI, Hak Cipta, Paten, Merek dan Indikasi Geografis, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Perlindungan Varietas Tanaman, Konvensi dan Perjanjian Internasional di bidang HKI, confidential agreement dan dokumen valuasi HKI.
Mata kuliah ini membahas tentang pengertian, ruang lingkup, pengaturan yang terkait dengan Hukum Perlindungan Konsumen, hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen, yang didalamnya membahas tentang hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, tanggung jawab hukum atas akibat mengonsumsi barang yang diperdagangkan, mata kuliah ini juga membahas pembinaan, pengawasan dan penyelenggaraan lembaga perlindungan konsumen, penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha baik melalui pengadilan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun yang lainnya, serta sanksi-sanksi yang didapat dijatuhkan bagi pelaku usaha.
Mata kuliah ini membahas tentang pengertian, sumber hukum kontrak, asas-asas hukum kontrak, jenis-jenis, prinsip-prinsip, faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam merancang kontrak, struktur dan anatomi kontrak, serta berakhirnya kontrak dan berakhirnya perikatan.
Mata Kuliah ini menjelaskan mengenai aspek perjanjian kredit dan lembaga-lembaga jaminan di Indonesia terdiri dari jaminan umum dan jaminan khusus meliputi konsep dan teori, pengertian, ruang lingkup Hukum Jaminan, penggolongan jaminan kebendaan dan jaminan perorangan, jaminan dan agunan, privilege, lembaga jaminan gadai, hipotek, hak tanggungan, fidusia, resi gudang dan perkembangan masing-masing lembaga Jaminan.
Mata kuliah ini membahas tentang seluk-beluk/ruang lingkup Hukum Persaingan Usaha termasuk sejarah, dasar teori dan dasar hukum, perkembangan persaingan usaha dan permasalahan hukum persaingan usaha di Indonesia sehingga mampu menganalis isu-isu terkini yang terkait dengan upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat antara sesama pelaku usaha. Mata kuliah ini secara rinci membahas tentang ruang lingkup dan pengertian Hukum Persaingan usaha, Sejarah Hukum Persaingan Usaha, Asas dan Tujuan Hukum Persaingan Usaha, Sistem dan konsep ekonomi tentang Pasar, Pendekatan yuridis dan ekonomi dalam persaingan usaha, Konsep dan Pengaturan Hukum Persaingan Usaha di beberapa negara, Perjanjian yang dilarang, Kegiatan yang dilarang, penyalahgunaan posisi dominan, Mekanisme penegakan hukum oleh komisi Pengawas persaingan Usaha (KPPU).
Mata kuliah ini membekali mahasiswa kemampuan menganalisis kasus yang berkaitan dengan kejahatan korporasi berdasarkan asas-asas hukum, prinsip hukum dan teori hukum. Subtansi yang berkaitan dengan mata kuliah ini adalah Konsep korporasi dan Karakteristik korporasi, Sejarah dan perkembangan kejahatan korporasi, Korporasi sebagai subyek hukum pidana, Jenis kejahatan korporasi, Pertanggung jawaban pidana korporasi, Teori pertanggungjawaban korporasi, Sistem pertanggung-jawaban korporasi dalam hukum pidana, Pemidanaan terhadap kejahatan korporasi, Model Jenis pemidanaan untuk korporasi, Bentuk sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada korporasi , Kejahatan korporasi di era globalisasi, Perbandingan korporasi dengan negara lain.
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah lanjutan bagi mahasiswa magister ilmu hukum, khususnya bagi peminatan hukum pidana yang terkait dengan HAM internasional.
Mata kuliah ini membahas, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi peraturan perundangan hukum pidana sebagai hukum positif (ius constitutum) dan menginterpretasikan hukum pidana yang dicita-citakan (ius constituendum). Dengan menempuh mata kuliah ini mahasiswa diharapkan mampu memproyeksikan ide-ide secara logis, kritis dan argumentatif di bidang hukum pidana, baik secara lisan maupun tertulis.
Mata kuliah ini membahas tentang tindak pidana yang menggunakan sarana teknologi informasi, perbuatan pidana dan ketentuan ancaman sanksi pidana dalam hukum positif yang mengatur tentang kejahatan di bidang teknologi informasi termasuk aspek hukum terkait dengan alat bukti elektronik dan dokumen elektronik dalam pembuktian kejahatan yang menggunakan sarana elektronik, baik dalam cyberspace, pelanggaran nama domain, computer relate crime, kasus hacking computer, perlindungan konsumen dalam cyber space, cyber resilence, prinsip hukum dan yurisdiksi cyber crime.
Mata kuliah ini membahas tentang pengertian, tujuan dan manfaat sistem peradilan pidana, karakteristik sistem peradilan pidana perbedaannya dengan hukum acara pidana, due process model, crime control model, family model, model proses peradilan pidana Indonesia, perkembangan sistem peradilan pidana, 4 (empat) komponen penting sistem peradilan pidana, design KUHAP terkait dengan sistem peradilan pidana, dan sistem peradilan pidana dalam pengadilan ad-hoc khusus pidana.
Mata kuliah ini membahas tentang kejahatan di bidang agribisnis meliputi kejahatan di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
Mata kuliah ini membahas tentang pengertian, ruang lingkup, tujuan mempelajari HPPA, sumber-sumber hukum terkait HPPA,pengertian perempuan dan anak dari berbagai peraturan perundang-undangan, hak-hak perempuan dan anak dalam berbagai instrumen nasional dan internasional, pertanggungjawaban pidana terhadap perempuan dan anak, perlindungan perempuan dan anak dalam berbagai peraturan perundang-undangan, hukum pidana formal terhadap perempuan dan anak, khusus pengaturan tentang diversi dan pemidanaan terhadap anak.
Mata kuliah ini merupakan mata kuliah pilihan bebas yang dapat dipilih oleh mahasiswa dengan konsentrasi hukum pidana. Mata kuliah ini membahas, menganalisis, mensintesis, dan mengevaluasi perkembangan kejahatan, khususnya kejahatan di bidang profesi, dengan pembahasan pertama dimulai dengan hakikat kode etik profesi dan karakteristik pelanggaran profesi yang berbeda dengan pelanggaran hukum atau kejahatan. Adapun kejahatan profesi yang dibahas, baik kejahatan profesi hukum maupun kejahatan profesi lain di luar profesi hukum.
Mata kuliah ini membekali mahasiswa kemampuan menganalisis kasus yang berkaitan dengan kejahatan kemaritiman. Subtansi yang berkaitan dengan materi ini adalah Batas wilayah laut batas, laut landas kontinen, ZEE, batas terluar wilayah negara, Sejarah kemaritiman dan konverensi berkaitan dengan kemaritiman, Urgensi dan pengaturan kejahatan kemaritiman, Asas yang diterapkan berkaitan dengan kemaritiman, Jenis kejahatan kemaritiman, Pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan kemaritiman, Pemidanaan terhadap pelaku kejahatan kemaritiman, Upaya pencegahan kejahatan kemaritiman
Mata kuliah ini membekali mahasiswa kemampuan menganalisis kasus yang berkaitan dengan Perlindugan Saksi Korban. Sedangkan subtansi dari mata kuliah ini adalah Pendahuluan (ruang lingkup), Hubungan viktimologi dan perlindungan saksi korban, Urgensi dan pengaturan perlindungan saksi dan korban dalam hukum positif, Sejarah perlindungan saksi korban di indonesia, Teori dan Prinsip perlindungan saksi dan korban, Bentuk perlindungan dan laranagan terhadap saksi dan korban, Lembaga perlindungan saksi korban, Tata cara pemberian bantuan bagi saksi dan korban, Prinsip restoratif justice bagi perlindungan saksi dan korban, Perlindungan terhadap Wistleblower, Perbandingan perlindungan saksi korban di beberapa negara, perbandingan perlindungan saksi korban di negara lain.
Mata kuliah ini mempelajari aspek teoretis dari hukum otonomi daerah meliputi definisi dan ruang lingkup otonomi daerah, asas-asas hukum otonomi daerah, perkembangan peraturan otonomi daerah dari waktu ke waktu, urusan pemerintahan daerah, anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengisian jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, kewenangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, pengisian anggota dewan perwakilan rakyat daerah, fungsi dewan perwakilan rakyat daerah, organisasi perangkat daerah, produk hukum daerah, badan usaha milik daerah, dan pengawasan pemerintah daerah.
Mata kuliah ini berisi pengkajian teoretis dari hukum keuangan negara meliputi definisi dan ruang lingkup hukum keuangan negara, sumber hukum keuangan negara, sumber perolehan keuangan negara, penggunaan/belanja keuangan negara, keterbukaan dalam penggunaan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan keuangan negara yang berimplikasi kerugian keuangan negara, pengujian tindakan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi kerugian, tindak pidana korupsi dan kerugian keuangan negara, keuangan negara dalam Badan Usaha Milik Negara, tindak pidana korupsi dan doktrin business judgement rule dalam kerugian keuangan badan usaha milik negara, pembaruan peraturan perundang-undangan keuangan negara, dan kasus-kasus tindak pidana korupsi dan keuangan negara.
Mata kuliah ini berisi pengkajian teoretis dari konstitusi meliputi definisi konstitusi, teori jenjang norma hukum Hans Kelsen, kedudukan konstitusi dalam jenjang norma hukum, konstitusi-konstitusi di Indonesia, pembentukan konstitusi, materi muatan konstitusi, keberlakuan konstitusi, perubahan forma konstitusi, perubahan informal konstitusi, dan perbandingan konstitusi.
Mata kuliah ini mempelajari aspek teoretis peraturan perundang-undangan terdiri atas teori tentang norma hukum, norma-norma umum, norma-norma individual, definisi dan ruang lingkup peraturan perundang-undangan, asas-asas peraturan perundang-undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, materi muatan peraturan perundang-undangan, metode omnibus law, perbandingan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia dan Belanda, perbandingan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia dan Jerman, dan perbandingan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia dan Prancis.
Mata kuliah ini mempelajari aspek teoretis hukum tata ruang definisi dan ruang lingkup hukum tata ruang, asas-asas hukum tata ruang, perkembangan peraturan perundang-undangan tata ruang, filosofi kewenangan negara dalam penataan ruang, kelembagaan pengelolaan tata ruang tingkat nasional, kelembagaan pengelolaan tata ruang tingkat lokal, perizinan dalam tata ruang, penegakan hukum administrasi dalam hukum tata ruang, tindak pidana tata ruang, dan penegakan hukum pidana dalam hukum tata ruang.
Mata kuliah ini mempelajari aspek teoretis dari hukum pemerintahan desa meliputi definisi dan ruang lingkup hukum pemerintahan desa, asas-asas hukum pemerintahan desa, otonomi desa, urusan pemerintahan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, pengisian jabatan kepala desa, kewenangan kepala desa, pengisian anggota badan perwakilan desa, fungsi badan perwakilan desa, organisasi perangkat desa, produk hukum desa, badan usaha milik desa, dan pengawasan pemerintah daerah.
Mata kuliah ini mempelajari dimensi teoretis dari hukum Pemilu meliputi definisi dan ruang lingkup hukum Pemilu, asas-asas hukum Pemilu, peraturan perundang-undangan hukum Pemilu, kelembagaan penyelenggara Pemilu, Pemilu presiden dan wakil presiden, Pemilu anggota DPR, DPRD, dan DPD, Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, tindak pidana Pemilu, penegakan hukum Pemilu, sengketa Pemilu, yurisdiksi dan mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu, dan perbandingan hukum Pemilu.
Mata kuliah ini mempelajari dimensi teoretis sistem peradilan tata usaha negara terdiri atas perbandingan sistem peradilan dalam sistem hukum civil law dan common law, struktur peradilan tata usaha negara, asas-asas hukum acara di peradilan tata usaha negara, yurisdiksi peradilan tata usaha negara, perkembangan yurisdiksi peradilan tata usaha negara dari waktu ke waktu, putusan peradilan tata usaha negara, eksekusi putusan peradilan tata usaha negara, perbandingan sistem peradilan tata usaha negara Indonesia dan Thailand, dan perbandingan sistem peradilan tata usaha negara Indonesia dan Belanda.
Mata kuliah ini memberikan pengertian dan pemahaman tentang perkembangan politik hukum di Indonesia pada umumnya, latar belakang perkembangan politik hukum tersebut dan teori-teori yang mendasarinya.