PRODI MAGISTER KENOTARIATAN (S2)
Prodi S2 (Magister) Kenotariatan (MKn) FH UNEJ berdiri pada 2004 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12/E/O/2014. Prodi MKn FH UNEJ telah memperoleh akreditasi B dari BAN-PT dan sedang persiapan menuju akreditasi Unggul pada tahun 2024. Sejalan dengan profil lulusan MKn sebagai Notaris maka tujuan utama Prodi adalah menghasilkan calon notaris yang unggul di bidang hukum pertanahan, hukum waris dan hukum perbankan. Mahasiswa wajib menyelesaikan minimal 40 SKS untuk memperoleh gelar MKn Alumni Prodi MKn FH UNEJ saat ini telah berprofesi sebagai Notaris, PPAT dan pegawai BPN di berbagai wilayah Indonesia.
Prodi MKn FH UNEJ memiliki Dosen yang berkompeten dari kalangan akademisi maupun praktisi di bidang kenotariatan dan pertanahan. Prodi MKn FH UNEJ memiliki sarana pendukung, yakni Kantor Mini Notaris-PPAT dan ATR/BPN Learning Centre yang digunakan sebagai tempat praktik mahasiswa dengan para notaris, PPAT dan pegawai ATR/BPN. Ciri khas Prodi MKn melalui ATR/BPN Learning Center yaitu mahasiswa diajak melakukan pengabdian dengan pemberian bantuan hukum berupa konsultasi bagi warga tidak mampu seputar hukum pertanahan. Sebagai bentuk pengembangan budaya akademik, berbagai kegiatan seminar, konferensi dan workshop rutin diselenggarakan oleh Prodi MKn FH UNEJ, serta ketersediaan satu jurnal, yaitu “Jurnal Ilmu Kenotariatan” yang menuju akreditasi SINTA.
Visi:
Menjadi Program Studi Magister Kenotariatan yang berstandar nasional dan berdaya saing, berintegritas tinggi, profesional, menjunjung tinggi etika serta berpikiran global di bidang kenotariatan dengan dijiwai Pancasila
Misi:
- Menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kemampuan akademik dan profesi di bidang Hukum Kenotariatan;
- Membekali peserta didik dengan kemampuan yuridis yang mendalam di bidang Hukum Kenotariatan;
- Menghasilkan lulusan yang mampu memberikan pelayanan di bidang Hukum Kenotariatan yang memadai secara keilmuan, berintegritas tinggi, berwawasan global, kritis, kreatif, inovatif dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat;
- Mengelola Program Magister Kenotariatan yang dilandasi rasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudaya untuk terciptanya profesionalitas, akuntabilitas dan tranparansi sehingga dapat menciptakan suasana penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang kondusif serta berkinerja tinggi.
Koordinator : Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum.
Komisi Pembimbingan :
Ketua : Dr. Bhim Prakoso, S.H., Sp.N., M.M., M.H.
Anggota :
Dr. Rahmadi Indra Tektona, S.H., M.Hum.
Dr. Ainul Aizah, S.H., M.H.
Ketua Unit Penjaminan Mutu : Dr. Bhim Prakoso, S.H., Sp.N., M.M., M.H.
Operator Akademik : Abdul Raup, Amd.
No |
Mata Kuliah |
SKS |
1 |
Teori Hukum |
2 |
2 |
Politik Hukum Kenotariatan |
2 |
3 |
Metode Penelitian dan Penulisan Hukum |
2 |
4 |
Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan |
2 |
5 |
Hukum Perjanjian |
2 |
6 |
Teknik Pembuatan Akta I |
2 |
7 |
Peraturan Jabatan Notaris dan Kote Etik Notaris |
2 |
8 |
Hukum Perusahaan |
2 |
9 |
Hukum Perbankan dan Jaminan |
2 |
10 |
Hukum Pertanahan |
2 |
11 |
Hukum Waris (Waris BW, Islam, & Adat) |
2 |
12 |
Peraturan Lelang dan Pembuatan Risalah Lelang |
2 |
13 |
Hukum Pajak dan Bea Materai |
2 |
14 |
Teknik Pembuatan Akta II |
2 |
15 |
Aspek Hukum Pidana dalam Kenotariatan |
2 |
16 |
Hukum Penanaman Modal dan Pasar Modal |
2 |
17 |
Notaris dan Transaksi Elektronik (Cyber Notary) |
2 |
18 |
Manajemen Kantor Notaris |
2 |
19 |
Teknik Pembuatan Akta II |
2 |
20 |
Tesis |
6 |