Jember – Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pengadilan Negeri Situbondo. Kegiatan tersebut berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Jember pada Jumat, 12 Desember 2025.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Dekan FH UNEJ, Prof. Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., bersama Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Dr. Ngurah Suradatta Dharmaputra, S.H., M.H. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik peradilan.

Kesepakatan tersebut tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan merupakan wujud nyata komitmen FH UNEJ dalam menjalin kolaborasi progresif dengan institusi peradilan. Kolaborasi ini diharapkan mampu menjembatani kesenjangan antara teori hukum yang dikembangkan di perguruan tinggi dengan praktik hukum yang diterapkan di lembaga peradilan.

Melalui kerja sama ini, FH UNEJ dan Pengadilan Negeri Situbondo berkomitmen membuka ruang yang lebih luas bagi kegiatan diskusi, penelitian, serta pengembangan ilmu hukum. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pelayanan hukum yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga memiliki landasan akademis yang kuat demi kemajuan hukum di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dekan FH UNEJ menyampaikan bahwa fakultas berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan berbagai institusi hukum dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang magang bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember, khususnya di wilayah Tapal Kuda.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan sinergi antara FH UNEJ dan Pengadilan Negeri Situbondo dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sumber daya manusia hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *