Jember – Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional Perisai Badilum (Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum) Episode ke-16 bertema “Refleksi Penegakan Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru”, Sabtu (20/06/2026).

Kegiatan yang mengusung konsep Badilum Goes to Universitas Jember ini menjadi forum strategis yang mempertemukan akademisi, hakim, praktisi hukum, mahasiswa, dan aparatur peradilan untuk mendiskusikan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru sebagai tonggak reformasi hukum pidana nasional.

Seminar mendapat antusiasme tinggi dari berbagai kalangan. Tercatat hampir 500 peserta mengikuti kegiatan secara luring, sementara sekitar 1.000 peserta bergabung secara daring, yang didominasi oleh hakim dan aparatur peradilan di bawah Mahkamah Agung, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta penegak hukum dari berbagai instansi.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, YM Suharto, S.H., M.Hum., yang hadir sebagai keynote speaker, menegaskan bahwa keberhasilan implementasi KUHP Baru tidak hanya ditentukan oleh perubahan norma hukum, tetapi juga membutuhkan kesiapan kelembagaan, harmonisasi regulasi, dan perubahan budaya hukum.

“Pemberlakuan KUHP Baru menandai babak baru dalam sejarah sistem hukum pidana Indonesia. Pemidanaan kini tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, tetapi mengarah pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial,” ujar Suharto.

Menurutnya, KUHP Nasional menghadirkan paradigma baru melalui berbagai instrumen, seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pemaafan hakim, penguatan pendekatan restorative justice, serta pengakuan terhadap hukum yang hidup di tengah masyarakat.

Suharto juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, korban harus memperoleh perhatian yang lebih besar dalam proses peradilan sehingga pemulihan korban menjadi salah satu indikator keberhasilan tujuan pemidanaan.

Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa selama peraturan pelaksanaan KUHP Baru belum diterbitkan secara lengkap, aparat penegak hukum masih menggunakan regulasi yang berlaku sebagai dasar pelaksanaan. “Selama belum ada peraturan pelaksanaan yang baru, misalnya terkait mekanisme restorative justice, maka kita masih menggunakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 sampai lahir aturan pelaksanaan yang baru,” jelasnya.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Mahkamah Agung yang menjadikan FH UNEJ sebagai mitra penyelenggara Perisai Badilum Episode ke-16. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan dalam menyiapkan sumber daya manusia hukum yang profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan hukum nasional.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Dr. Hasanudin, S.H., M.H., menilai Perisai Badilum merupakan forum yang efektif dalam menjembatani dunia akademik dan praktik peradilan sehingga mampu menghasilkan berbagai pemikiran konstruktif untuk mendukung implementasi KUHP Baru.

Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., ASEAN Eng., saat membuka seminar menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun integritas penegakan hukum melalui pendidikan.

“Kampus harus tetap menjadi lembaga yang independen sekaligus mampu menjaga integritas dalam penegakan hukum. Fakultas Hukum memiliki tanggung jawab mencetak calon-calon penegak hukum yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki integritas yang kuat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Universitas Jember akan terus mendorong penyelenggaraan forum-forum akademik yang mampu memperkuat wawasan, integritas, dan kepekaan mahasiswa terhadap dinamika perkembangan hukum di Indonesia.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dan Fakultas Hukum Universitas Jember. Kerja sama tersebut meliputi penguatan bidang pendidikan, penelitian, pengembangan sumber daya manusia, serta pemberian kesempatan bagi para hakim untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi di Fakultas Hukum Universitas Jember.

Kolaborasi ini diharapkan semakin mempererat sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan dalam mendukung terwujudnya sistem hukum Indonesia yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Seminar menghadirkan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang hukum pidana, yakni Puji Harian, S.H., M.Hum. dari Pengadilan Tinggi Surabaya, Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember, serta Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Kedua guru besar tersebut  merupakan anggota Tim Perumus KUHP Nasional sehingga memberikan perspektif yang komprehensif mengenai substansi dan tantangan implementasi KUHP Baru.

Jalannya seminar dipandu oleh Dodik Setyo, S.H., Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, yang mengarahkan diskusi berlangsung secara interaktif antara para narasumber dan peserta. Melalui penyelenggaraan Perisai Badilum Episode ke-16, Universitas Jember dan Mahkamah Agung RI menegaskan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan guna mendukung implementasi KUHP Baru serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, profesional, dan berkeadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *