Criminal Law Student Association (CLSA) merupakan Himpunan Mahasiswa Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember. Pada dasarnya CLSA merupakan suatu organisasi yang bergerak dalam bidang pengembangan sumber daya manusia yang telah mengambil mata kuliah kekhususan Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai organisasi mahasiswa di bawah institusi kampus, CLSA siap mengawal dan mengimplementasikan ketiga pilar pada Tri Dharma Perguruan Tinggi serta program Merdeka Belajar Kampus Merdeka.
CLSA lahir berawal dari pemikiran mahasiswa hukum dan dosen yang mengharapkan mahasiswa hukum, khususnya mahasiswa hukum pidana menjadi lebih kreatif, inovatif dan kritis dalam mengadapi tantangan zaman yang semakin modern dan kompleks. Pada awal lahirnya CLSA, himpunan ini memiliki tagline Cerdas, Santun, dan Bermartabat. Kini, tagline tersebut bertransformasi menjadi Progresif dan Inovatif di tahun ke-11 CLSA, sejalan dari gagasan Ketua Umum CLSA 2021. Kata ‘progresif’ berasal dari buah pemikiran Satjipto Rahardjo yakni, Hukum Progresif, dimana hukum progresif memandang bahwa hukum itu untuk manusia, untuk membahagiakan manusia, untuk mengabdi demi kepentingan manusia, serta bukan manusia untuk hukum. Berkaitan dengan kata kedua yakni ‘inovatif’, makna kedua tagline ini tergambar dari terobosan dan program yang akan CLSA lakukan, dimana Pengurus CLSA akan terus berusaha untuk membangun diri dan meningkatkan kualitas pelayanan demi membawa Fakultas Hukum Universitas Jember yang lebih baik dan bermanfaat. Terlebih, kepengurusan CLSA sejak tahun 2020 berjalan di tengah pandemi COVID-19, yang memaksa seluruh aktivitas kehidupan manusia untuk beradaptasi. Maka, inovasi dan ide kreatif yang tepat sasaran menjadi penting.
Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember atau lebih dikenal Criminal Law Student’s Association (CLSA) lahir sejak dibentuk pada 12 Februari 2010. Founding Mother terbentuknya CLSA yakni oleh Ibu Okta Nofia Sari, S.H., M.H. (Alumni FH UNEJ 2009). Terbentuknya CLSA, berawal dari pemikiran mahasiswa hukum dan dosen yang mengharapkan mahasiswa hukum menjadi lebih kreatif, inovatif dan kritis dalam menghadapi tantangan jaman yang semakin modern. Dari situ dapat diketahui bahwa, terbentuknya CLSA bertujuan sebagai wahana dan sarana (wadah) pengembangan diri serta aspirasi Mahasiswa Bagian Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Jember ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian, membangun serta menciptakan organisasi yang sehat dan dinamis demi tercapainya tujuan bersama, menciptakan iklim yang kondusif guna menggerakkan pertumbuhan dan dinamika perkembangan pendidikan bidang hukum khususnya dan sosial, teknologi serta kebudayaan pada umumnya, mendorong tumbuhnya daya eksplorasi dan kreatifitas Mahasiswa Bagian Hukum Pidana agar dapat lebih peka dan tanggap terhadap persoalan riil yang dihadapi. Dengan adanya CLSA ini, diharapkan dapat membantu tercapainya visi dan misi Fakultas Hukum Universitas Jember. Kesemuanya itu, perlu dukungan dan komitmen untuk bergerak bersama dari berbagai pihak untuk mencapai tujuan melalui rute perjalanan yang telah disepakati.
FK2H
merupakan lembaga yang bergerak di bidang penelitian dan penalaran ilmiah.
Dalam pengembangan organisasi mempunyai visi dan misi yang tetap relevan dengan
bidang ilmiah.
Visi: Terwujudnya insan akademis yang aktif dalam ilmu pengetahuan
terutama ilmu pengetahuan hukum.
Misi:
a.
Optimalisasi dan peningkatan pemahaman keilmuan dalam bidang penelitian hukum
dan penalaran ilmiah.
b.
Menjadikan FK2H sebagai lembaga kajian keilmuan yang responsif dan proaktif
terhadap dinamika hukum.
c. Membangun FK2H sebagai lembaga keilmuan mahasiswa yang
mendorong terwujudnya kampus riset.
Visi:
Melaksanakan
dan mengimplementasikan ketiga pilar pada Tri Dharma Perguruan Tinggi, sebagai
dasar dan arah menjalankan roda keorganisasian Criminal Law Student’s
Association.
Misi:
1.
Berperan aktif membangun wadah
edukasi dan diskusi dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum;
2.
Mengaplikasikan teori dan
pengetahuan hukum melalui riset dan penelitian serta meningkatkan publikasi
ilmiah mahasiswa;
3.
Hadir dan mengabdi kepada
masyarakat, mahasiswa menjadi contoh, model, dan teladan dalam pemikiran,
perkataan, dan perbuatan kepatuhan hukum.
–