TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan tiga alasan pemerintah masih mempertahankan pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Selengkapnya baca pada link Tempo.co berikut: 3 Alasan Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP