BPBH FH UNEJ adalah
sebuah organisasi bantuan hukum (OBH) yang bernaung di bawah FH UNEJ dan telah terverifikasi
dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai
lembaga resmi yang melayani masyarakat secara profesional. BPBH FH UNEJ
dilahirkan pada tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dekan FH UNEJ Nomor
0097/H25.1.1./TU.2/2011. Selain itu, dasar lainnya dari didirikannya BPBH
FH unej adalah berdasakan amanat dari Undang-Undang nomor 16 tahun 2011
tentang Bantuan Hukum.
Salah satu tujuan
didirikannya BPBH FH UNEJ pada saat itu didasarkan pada tanggungjawab dari
Civitas Akademik FH UNEJ untuk mengabdi pada masyarakat, memberikan pelayanan,
kajian dan bantuan hukum pada masyarakat, terutama pada masyarakat miskin yang
membutuhkan bantuan hukum. Selain itu, dalam membantu menyelesaikan
permasalahan hukum yang ada di masyarakat, BPBH FH UNEJ tidak membedakan suku,
agama, ras, keturunan, latar belakang keyakinan, politik, sosial, dan budaya.
Hal tersebut dikarenakan BPBH FH UNEJ bersandarkan pada salah satu adegium
hukum yaitu equalitiy before the law atau semua orang
sama di mata hukum.
PELAYANAN
Pelayanan yang diberikan oleh BPBH FH UNEJ kepada masyarakat terbagi ke
dalam litigasi dan non litigasi. Litigasi adalah pendampingan di pengadilan
terhadap masyarakat atau klien yang terbagi ke dalam :
– Pidana
– Perdata; dan
– Tata Usaha Negara
Layanan non litigasi terbagi ke dalam beberapa pos, yaitu:
1. Penyuluhan Hukum
2. Konsultasi Hukum
3. Investigasi Kasus
4. Penelitian Hukum
5. Mediasi
6. Negosiasi
7. Pemberdayaan Masyarakat
8. Pendampingan di Luar Pengadilan
9. Drafting Dokumen
INFORMASI LAYANAN
Layanan-layanan di atas diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat atau klien yang masuk golongan tidak mampu atau kelompok masyarakat tidak mampu (dengan syarat memenuhi dokumen yang diatur oleh peraturan perundang-undangan).Selain layanan-layanan yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin, BPBH FH UNEJ juga tidak memungkiri bahwa terdapat masyarakat yang tidak masuk ke dalam kualifikasi masyarakat miskin. Sehingga, BPBH FH UNEJ juga memberikan layanan secara professional kepada masyarakat yang tidak masuk kualifikasi masyarakat/golongan tidak mampu dengan membebankan charge fee sebagaimana Sistem Operasional Prosedur BPBH FH UNEJ dan/atau disesuaikan dengan kemampuan
dari klien tersebut.Selain kegiaran yang telah disebutkan sebelumnya, aktivitas yang dilakukan oleh BPBH FH UNEJ terdiri dari riset terhadap isu-isu hukum terkini, penelitian mandiri yang melibatkan Dosen dan Mahasiswa dan juga Short Course untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas baik dari Citivitas Akademik, Paralegal maupun Mahasiswa yang bernaung di BPBH
FH UNEJ.
BPBH FH UNEJ beranggotakan advokat yang berpengalaman, professional dan berintegritas terhadap profesinya. Mahasiswa, Paralegal dan Dosen-dosen FH UNEJ yang mumpuni di bidang keilmuan hukum dan menjadi bagian dalam memberikan advis
hukum kepada masyarakat. BPBH FH UNEJ juga membuka akses bagi mahasiswa di luar BPBH FH UNEJ untuk meningkatkan kapasitas serta kualitas serta pengalaman melalui program Praktik Magang, Short Course, Pelatihan Paralegal, dan lain-lain.
Merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) yang dikeluarkan oleh Ketua BPBH FH UNEJ Nomor: 028/ADM/V/2022 tertanggal 18 Mei 2022 terkait Bantuan Permohonan Keterangan Ahli oleh Dosen FH UNEJ dan Konsultasi Hukum Gratis. SOP tersebut dapat diakses pada link berikut: SOP BPBH FH UNEJ dan Maklumat Pelayanan BPBH
Nomor Layanan menggunakan Tlp/WA:
1. Ratri – Paralegal (082245817094)
2. Ebiem – Paralegal (089526590009)
POSBANKUM FH UNEJ
BPBH FH UNEJ juga membuka pelayanan dan bantuan hukum secara GRATIS bagi masyarakat/kelompok masyarakat yang tidak mampu. BPBH FH UNEJ telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Jember melalui Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang berlokasi di PN Jember. Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum selain dapat hadir di BPBH FH UNEJ juga dapat mendatangi POSBAKUM PN Jember – FH UNEJ pada jam layanan setiap hari Senin – Kamis mulai pukul 08.00 – 16.00 yang nantinya akan dilayani oleh Staff sekaligus Paralegal yang bertugas secara profesional. Selain itu POSBAKUM PN Jember – FH UNEJ juga dapat diakses secara online melalui laman berikut : POSBANKUM ONLINE untuk mendapatkan pelayanan dan bantuan hukum secara daring.