Jember, 15 November 2023 – Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) merayakan Dies Natalisnya yang ke-59 dengan menggelar Rapat Senat Terbuka yang penuh makna. Acara tersebut melibatkan berbagai rangkaian kegiatan, dimulai dari pidato Dies Natalis oleh Dekan FH UNEJ, Bayu Dwi Anggono.
Dalam pidatonya, Dekan Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa Rapat Terbuka Senat menjadi tradisi penting dalam memperingati Dies Natalis FH UNEJ. Acara ini turut menampilkan Orasi Ilmiah oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Aminati, dan Dies Reader oleh Dosen Konsentrasi HTN Aan Efendi.
“Rangkaian acara tidak hanya berfokus pada aspek akademis, namun juga memasukkan momen pemberian penghargaan kepada dosen dan mahasiswa berprestasi, serta tenaga kependidikan FH UNEJ yang dinilai berintegritas. Tema Dies Natalis tahun ini, “Kemajuan Berkelanjutan Untuk Indonesia Pusaka,” mencerminkan prestasi FH UNEJ, termasuk peringkat 8 PTN Hukum terbaik dan penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi, Ujarnya.
Lanjut dekan, Dalam suasana yang sederhana, kebersamaan dan semangat prestasi terus ditekankan. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut berkontribusi, terutama kepada Jaksa Agung Republik Indonesia yang memberikan orasi ilmiah. Di samping itu, dekan berharap hubungan strategis antara FH UNEJ dan Kejaksaan terus terjaga.
Pada Dies Natalis ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mewakili Jaksa Agung RI untuk memberikan Orasi Ilmiah dengan tema “Literasi Digital Dalam Rangka Pencegahan Ujaran Kebencian di Tahun Politik 2024.” Dalam orasinya, beliau menyoroti dampak perkembangan teknologi terhadap kejahatan di ruang siber, khususnya ujaran kebencian. Kajati Jatim menekankan peran hukum pidana sebagai alat pemaksa untuk menjaga penggunaan teknologi informasi agar tertib dan tidak merugikan. Ujaran kebencian dianggap sebagai perbuatan melanggar UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 miliar.
Dalam Dies Readernya, Dosen FH UNEJ Aan Efendi menyampaikan materi mengenai “Tindakan Sewenang-wenang Organ Pemerintahan: Konsep dan Kasus.” Dosen tersebut menyoroti problematik dalam undang-undang Administrasi Pemerintahan, khususnya pada pasal 17 ayat (2) dan pasal 18 ayat (3), yang mencampuradukkan konsep tindakan tanpa wewenang, tindakan menyalahgunakan wewenang, dan tindakan sewenang-sewenang. Aan Efendi memaparkan penyimpangan penggunaan wewenang dalam tiga kategori, yakni tindakan tanpa dasar wewenang (ultra vires), tindakan menyalahgunakan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang, dengan parameter dan konsekuensi masing-masing.
Peringatan Dies Natalis ke-59 FH UNEJ memberikan pesan kuat tentang semangat prestasi, kesederhanaan, dan dedikasi dalam menjaga integritas dan kemajuan lembaga. Acara ini menjadi momentum penting bagi seluruh civitas akademika untuk merayakan prestasi dan merenungkan tantangan di masa depan.