Jember, Sabtu (24/02/2024) – Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) menggelar Sidang Promosi Doktor sebagai penutup masa studi bagi mahasiswa program doktoral. Sidang tersebut tidak hanya menjadi momen penting bagi mahasiswa untuk meraih gelar, tetapi juga menandai pencapaian akademis yang signifikan.
Sidang Promosi Doktor kali ini diadakan untuk Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M., sebagai Promovendus. Acara yang berlangsung di gedung Auditorium FH UNEJ tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube FH UNEJ, memungkinkan partisipasi lebih luas dari masyarakat.
Seperti yang terjadi pada umumnya, sidang dimulai dengan kata sambutan, penilaian kesiapan promovendus oleh ketua penguji, serta doa pembukaan. Setelah itu, biodata promovendus dibacakan oleh sekretaris sidang. Proses selanjutnya adalah paparan singkat mengenai disertasi yang diangkat oleh promovendus.
Promovendus Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M., mengangkat disertasi berjudul “Asas Kepentingan Nasional dalam Hukum Perdagangan Indonesia”. Dia memulai tahapan pemaparan dengan waktu sekitar 15 menit, diikuti dengan sesi tanya jawab dengan para penguji yang dipimpin oleh ketua sidang.
Acara dipimpin oleh Dekan FH UNEJ Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono S.H., M.H., dan Sekretaris Sidang Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si. Promotor disertasi adalah Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., dengan Ko-Promotor Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum. dan Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. Sidang ini juga dihadiri oleh penguji internal dan eksternal yang merupakan pakar di bidangnya.
Dalam kesimpulannya, promovendus menyatakan bahwa asas kepentingan nasional bertujuan melindungi kepentingan warga negara baik di dalam maupun di luar wilayah negara dengan memilih kepentingan yang dilindungi secara hukum.
Selanjutnya, promovendus menjelaskan bahwa fungsi hukum dalam menyeimbangkan kepentingan negara dalam perdagangan internasional dilakukan melalui aturan penyelesaian sengketa WTO, yang mengatasi kekurangan GATT dengan Dispute Settlement Understanding.
Terakhir, promovendus menyampaikan bahwa formulasi asas kepentingan nasional dalam hukum perdagangan Indonesia terkait dengan antidumping melibatkan reformulasi hak pemohon, definisi pihak berkepentingan, mekanisme dengar pendapat, dan pelibatan Tim Pertimbangan Kepentingan Nasional.
Sidang berlangsung selama sekitar 2,5 jam dan promovendus berhasil meraih gelar Doktor. Berdasarkan rapat majelis dengan pertimbangan hasil pemaparan promovendus dan tanggapan atas pertanyaan para penguji, promovendus dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan, dengan masa studi 3 tahun 0 bulan 24 hari dan IPK 3,9. Dengan ini, Yusuf Adiwibowo, S.H., LL.M. menjadi lulusan doktor Ilmu Hukum yang ke-38 dari FH UNEJ, menyumbang prestasi gemilang bagi universitas dan dunia akademik Indonesia.