Jember, 2 Desember 2023 – Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) sukses menyelenggarakan Konferensi Internasional ke-3 dengan tema “The 3nd International Conference on Law and Society.” Konferensi yang digelar di Auditorium FH UNEJ ini membuka rangkaian kegiatan dengan seminar internasional yang menarik, membahas topik “Situating Constitutionalism & Democracy in Multicultural Society.”

Konferensi ini telah menjadi agenda rutin tahunan FH UNEJ sejak dua tahun lalu, dimulai pada tahun 2021. Dengan tema yang sangat relevan, pada tahun ini mengangkat “The 3nd International Conference on Law and Society,” yang berbeda dari tema-tema sebelumnya. Acara ini menyediakan platform bagi para akademisi, praktisi hukum, dan peneliti untuk berdiskusi serta berbagi pengetahuan mengenai perkembangan hukum global.

Dalam sambutannya, Dekan FH UNEJ membuka konferensi ini dengan menjelaskan bahwa tema konferensi kali ini sangat relevan dengan situasi global, termasuk konflik antara Rusia dan Ukraina, dinamika pergantian kekuasaan di Filipina, Thailand, dan Myanmar, serta kondisi demokrasi di tengah gejolak internasional. Selain itu, pembukaan konferensi juga menyoroti dinamika demokrasi di Indonesia pasca reformasi.

Seminar internasional ini menghadirkan pembicara yang ahli di bidangnya pada dua sesi. Sesi pertama menampilkan Prof. Nadirsyah Hosen dari Monash University dan Al Khanif, Ph.D. dari Universitas Jember. Sedangkan pada sesi kedua, pembicara yang akan memberikan wawasan adalah I Gede Widhiana Suarda, Ph.D., dan Dr. Jane Ahlstrand dari The University of New England.

Dalam kesimpulan presentasinya Nadirsyah Hosen, dengan mengangkat topik Pluralisme dan Konstitusi di Asia. Ia mengangkat beberapa poin penting terkait konsep-konsep konstitusional di beberapa negara di Asia, seperti India dengan “directive principles of state policy” (“DPs”) dalam Konstitusi, Indonesia dengan Pancasila sebagai ideologi negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, Malaysia dengan deklarasi Rukunegara pada tahun 1971, dan Singapura dengan white paper “Shared Values” pada tahun 1991. Presenter menyoroti keragaman pendekatan konstitusional yang diterapkan di negara-negara tersebut.

Pembicara berikutnya, dalam presentasi yang berjudul “Menjaga Hak Politik Perempuan dalam Demokrasi Indonesia: Melangkah Maju atau Mundur,” Al Khanif menyoroti beberapa aspek penting terkait hak politik perempuan di Indonesia. Ia mengawali dengan membahas konsep “Sacred Canopies” sebagai fondasi penting dalam perlindungan hak-hak politik perempuan. Selanjutnya, dia merinci peran perempuan dalam Parlemen Indonesia, dengan menyajikan data terkait sektor pemerintahan pada periode awal reformasi tahun 2002.

Al Khanif  juga memberikan gambaran partisipasi perempuan dari sembilan partai politik dalam pemilihan umum 2019, serta mengulas data peran perempuan dalam sektor pemerintahan pada tahun 2021 dan posisi mereka di echelon pada tahun 2022. Presentasi ini mencapai puncaknya dengan pertanyaan kritis mengenai apakah peran perempuan dalam politik Indonesia sedang berkembang atau mengalami kemunduran, menjadi titik fokus utama dalam diskusi.

Pada sesi seminar kedua dalam konferensi tersebut, I Gede Widhiana Suarda membahas topik “The New Criminal Code of Indonesia: A Part of Criminal Law Reform.” Dalam presentasinya, Ia menyimpulkan bahwa kondisi Indonesia yang multikultural dan multi-etnis membuat sulit bagi pemerintah dan legislator untuk mengakomodasi keberagaman dan keunikan ini guna mencapai kesepakatan nasional. Menolak KUHP baru karena beberapa ketidaksetujuan terkait beberapa pasal di dalamnya dianggap bukan alasan yang tepat. KUHP baru Indonesia diperlukan sebagai bagian dari Reformasi Hukum Pidana.

Demikian juga  Jane Ahlstrand  dalam presentasi berjudul “Good governance and the role of language: A critical discourse perspective”, ia menyarankan untuk menerapkan prinsip-prinsip Critical Discourse Analysis (CDA) dalam mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. Rekomendasi tersebut mencakup transparansi, tanggung jawab, dan ketelitian untuk hasil demokratis. Pentingnya kejelasan dan transparansi dalam berkomunikasi publik, termasuk identifikasi agen yang bertanggung jawab, waktu kejadian, dan makna kata-kata yang digunakan. Penggunaan bahasa yang bertanggung jawab seharusnya tidak menjadi beban jika bertujuan untuk demokratis. Memperhatikan bahasa juga dapat menjadi alat evaluasi yang berguna selama dan setelah proses pengembangan dan implementasi program. Hal ini membantu mengidentifikasi peran dan tanggung jawab, serta cara pengiriman program, sehingga meningkatkan keterlibatan, terutama dalam era digital dengan konsumsi informasi yang singkat dan perhatian yang terbatas.

Setelah seminar pada konferensi tersebut berakhir, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan presentasi panel dari para peserta konferensi yang telah dinyatakan lolos sebagai peserta konferensi. Masing-masing peserta dikelompokkan berdasarkan 4 tema sesuai paper yang dikirim dan telah melalui seleksi dari panitia.

Dengan menghadirkan para pembicara berkualitas, FH UNEJ berharap konferensi ini dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih mendalam tentang peran konstitusionalisme dan demokrasi dalam masyarakat multikultural, serta merangsang diskusi yang produktif mengenai perkembangan hukum di era global.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *