Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penyalahgunaan aset digital sebagai alat pencucian uang. Pencucian uang berbasis digital itu tidak hanya dilakukan dalam kasus tindak pidana narkoba tetapi juga dilakukan oleh koruptor. Selengkapnya baca dalam link : Koruptor Beralih ke Sistem Digital Dalam Melakukan Pencucian Uang