Pada tanggal 12 Desember 2023, di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D., seorang Guru Besar FH UI, Tim Ahli Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan Tim Perumus KUHP, memberikan kuliah umum mengenai perkembangan azas-azas hukum pidana dalam KUHP baru. Acara ini dibuka oleh Wakil Dekan I FH UNEJ, Bapak I Gede Widhiana Suarda.
Dalam sambutannya, Wakil Dekan I menyampaikan bahwa kuliah umum ini akan membahas bersama Prof. Topo, salah satu tim perumus yang fokus pada Buku I KUHP baru. Buku I ini membahas asas-asas hukum pidana, termasuk hukum pidana adat yang baru, tujuan pemidanaan, serta pengaturan pidana mati yang bersifat dikecualikan.
Wakil Dekan I juga menyoroti keberhasilan dalam sejarah bangsa Indonesia yang telah berhasil membuat KUHP baru. Meskipun masih ada pertanyaan di kalangan masyarakat dan akademisi mengenai urgensi KUHP baru ini, namun pengundangan KUHP baru tersebut dianggap tidak bisa ditunda lagi. RKUHP ini merupakan undang-undang yang paling lama dibuat dalam sejarah hukum legislasi Indonesia, sudah di-draft sejak tahun 1963.
Prof. Topo menjelaskan bahwa Buku I KUHP Nasional terdiri dari 6 bab, yang mencakup ruang lingkup berlakunya ketentuan pidana, tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, gugurnya kewenangan penuntutan, pengertian istilah, dan aturan penutup. Selain itu, ia mengkategorikan Buku II KUHP dalam beberapa bab, mulai dari bab 1 hingga 33 yang mencakup berbagai macam pidana dari pasal 188 hingga pasal 596. Bab 34 membahas tindak pidana berdasarkan hukum pidana yang hidup dalam masyarakat, sementara Bab 35 membahas tindak pidana khusus.
Selengkapnya Tonton dalam Tayangan berikut : Kuliah Umum “Perkembangan Azas-Azas Hukum Pidana dalam KUHP Baru
Prof. Topo juga menyoroti urgensi pengundangan KUHP baru ini, mengingat tidak dapat ditundanya lagi hingga undang-undang ini paripurna. Ia mengajak untuk mendiskusikan dan mengembangkan perbedaan pandangan dalam ruang akademik agar KUHP baru ini tidak dianggap tidak dibutuhkan karena ketidaksepakatan beberapa poin substansinya.
Semua peserta kuliah umum ini diharapkan mendapatkan wawasan lebih dalam mengenai KUHP baru, serta memahami peran masing-masing lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia.