Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ) Menyelenggarakan Workshop Penyusunan Kurikulum Prodi S1 Ilmu Hukum FH UNEJ. Kurikulum baru yang disusun tersebut, sebagai pengganti Kurikulum Program Studi ilmu Hukum yang lama – kurikulum tahun 2016. Workshop ini melibatkan Mahasiswa dan alumni yang digelar secara daring, Kamis (28/7/2022).
Kurikulum baru ini disusun, agar penyelenggaraan pendidikan di FH UNEJ sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan zaman saat ini. Workshop yang digelar tersebut sebagai forum uji publik di kalangan mahasiswa dan alumni FH UNEJ. Dengan demikian, kurikulum ini, dapat mengakomodir masukan dan kritik untuk rancangan kurikulum baru yang akan disahkan tersebut.
Seperti yang di sampaikan oleh Dekan FH UNEJ Bayu Dwi Anggono, bahwa workshop ini diselenggarakan untuk menginformasikan rancangan kurikulum 2022 sekaligus meminta masukan dan pandangan sebagai bentuk transparansi. Sehingga pendidikan hukum yang diselenggarakan di FH UNEJ adaptif terhadap perkembangan.
“Kurikulum Program Studi Ilmu Hukum Tahun 2022 ini juga telah disusun dan dikembangkan dengan berbasis pada Kerangka Kualifikasi Nasional. Dimana Kurikulum ini, berpijak pada implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), dan pendekatan Outcome Based Education,” Ujar Bayu Dwi Anggono dalam sambutannya pada acara tersebut.
Kurikulum, lanjut Bayu, merupakan nyawa dari suatu program pembelajaran. Sehingga menurutnya keberadaan kurikulum memerlukan rancangan, pelaksanaan serta evaluasi secara dinamis. “Tentunya, harus sesuai dengan perkembangan zaman, kebutuhan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) serta kompetensi yang dibutuhkan oleh masyarakat, maupun pengguna lulusan perguruan tinggi,” kata dia.
Pembicara dalam workshop tersebut, A’an Efendi dan Suwardi, yang merupakan dua orang anggota Tim Satgas Kurikulum FH UNEJ. Mereka merupakan tim Satgas yang ditugaskan oleh fakultas untuk menyusun kurikulum baru ini sejak November 2021 lalu. Pada kesempatan tersebut, Dua dosen FH UNEJ ini memaparkan rancangan kurikulum yang hampir selesai tersebut.
Menurut A’an Efendi penyusunan kurikulum ini melibatkan banyak pihak. Dalam penyusunan rancangan kurikulum ini, juga berkonsultasi dengan pihak-pihak yang sudah sangat kompeten dan lama bergelut dengan penyusunan kurikulum, termasuk juga berkonsultasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) UNEJ.
“Dalam rancangan kurikulum ini, terdapat Profil lulusan FH UNEJ. Yang mana profil tersebut diarahkan pada empat hal yakni praktisi hukum, akademisi hukum, penggiat hukum, dan lawpreneur,” Kata A’an Efendi, Ketua Satgas Kurikulum dalam paparannya dalam workshop.
Secara Teknis rancangan ini disampaikan oleh Suwardi, ia mengatakan revisi kurikulum FH UNEJ juga mengacu hasil kesepakatan Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri (BKS Dekan FH PTN). Mata kuliah wajib fakultas berdasarkan BKS Dekan, membuat SKS maksimal di mata kuliah jadi 3 SKS, semula ada yang 4 SKS.
“Penamaan dan jumlah peminatan yang disajikan FH UNEJ, mengalami perubahan. Mahasiswa punya kewajiban mengambil 10 mata kuliah peminatan, lalu ada mata kuliah pilihannya yang juga 10 mata kuliah. Mahasiswa FH UNEJ baru mulai bisa mengambil mata kuliah pilihan di semester tiga karena setahun pertama diberikan dalam sistem paket,” Tutur Suwardi, Anggota tim satgas Kurikulum FH UNEJ.