Jember, 11 Februari 2021. Sebanyak 13 Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa Bagian (HMB) di lingkungan FH UNEJ hari ini dilantik dan dikukuhkan oleh Dekan dihadapan Wakil Dekan III dan seluruh Pembina UKM dan HMB. Dalam sambutannya Dekan menyampaikan meggucapkan selamat kepada para mahasiswa yang hari ini dilantik sebagai pengurus UKM dan HMB masa bakti tahun 2021, serta berpesan agar pegurus baru yang dilatik sebagai pegurus dengan penuh rasa syukur, karena hanya sebagian kecil mahasiswa yang berkesempatan menjadi aktifis dan pengurus organisasi intra kampus.
Dekan juga menyampaikan kepada pengurus UKM dan HMB yang baru serta para pembinanya, agar dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai program kerjanya untuk senantiasa mengingat:
- Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi yaitu Kualitas lulusan yang terdiri dari lulusan mendapat pekerjaan yang layak dan Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus melalui Magang, proyek desa, mengajar, riset, berwirausaha, pertukaran pelajar.
- Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, sekaligus menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian Pancasila.
- Program Priotas Fakultas terkait bidang kemahasiswaan yaitu UKM Berdaya dengan anggaran 360 Juta, pendidikan dan latihan kepemimpinan pengurus UKM 50 Juta, Inaugurasi 20 Juta, pembinaan dan pengiriman delegasi pada kompetisi nasional (pimnas) dan internasional 100 Juta, FH UNEJ Law Fair 150 Juta, Pancasila Fest 150 Juta, Virtual Job Fair 25 Juta dan Workshop Legal Document 60 Juta.
- Manajemen tata kelola pengajuan dan pertanggungjawaban dengan berbasiskan pada teknologi informasi, hal ini merupakan migrasi dari sistem manual menuju sistem online adalah bagian dari bentuk adaptasi FH UNEJ terhadap perkembangan teknologi informasi.
Hal ini agar sesuai dengan Visi FH UNEJ yaitu “Mewujudkan Fakultas Hukum Yang Unggul Berlandaskan Ilmu, Amal, dan Integritas”. Maka kegiatan kemahasiswaan haruslah dilakukan dengan prinsip ilmu atau pengetahuan adalah untuk perbuatan (amal) dan perbuatan (amal) dipimpin oleh pengetahuan (ilmu). Ilmu akan menjadi berharga penuh jika ia dipergunakan untuk mengabdi kepada praktek hidupnya manusia, atau praktek-hidupnya bangsa, atau praktek hidupnya dunia kemanusiaan.
Dalam kesempatan yang sama Dekan juga meberikan ucapkan terimakasih kepada segenap pengurus UKM dan HMB periode 2020, yang telah menyelenggarakan proses reorganisasi ini dengan sukses sesuai waktu yang diagendakan, serta penghargaan yang yang setinggi-tingginya kepada pengurus UKM dan HMB masa bakti tahun 2020, yang telah bekerja dengan baik menghadirkan berbagai prestasi serta mendedikasikan diri dan tenaga untuk kemajuan organisasi mahasiswa FH UNEJ.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan orientasi yang di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum yang berbagi cerita dan motivasi. Kemudian dilanjutkan materi oleh Wakil Dekan III, Dr. Aries Harianto, S.H., M.H., I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D. Dr. Fendy SetiawanS.H., M.H. serta Bapak Zarkasih.