Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, sekaligus menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian Pancasila. Program utama dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah:
(1) kemudahan pembukaan program studi baru,
(2) perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi,
(3) kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan
(4) hak belajar tiga semester di luar program studi.
Melalui Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda dan pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Selain MBKM Mendikbud telah menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN. IKU terbaru yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 754/P/2020 memiliki tiga indikator utama. Pertama, kualitas lulusan yang diukur dengan Lulusan mendapat pekerjaan yang layak, dan Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus. Kedua, kualitas dosen dan pengajar yang diukur dengan Dosen berkegiatan di luar kampus, Praktisi mengajar di dalam kampus, dan Hasil kerja dosen digunakan masyarakat dan dapat rekognisi internasional. Ketiga, kualitas kurikulum yang memiliki subindikator antara lain program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia, Kelas yang kolaboratif dan partisipatif, serta adanya program studi berstandar internasional
Mengingat berbagai tuntutan penyelenggaraan Pendidikan tinggi tersebut, FH UNEJ tidak bisa berjalan sendiri dibutuhkan sinergi, kolaborasi, Kerjasama dan gotong royong dengan berbagai mitra. Dengan semangat implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN maka Fakultas Hukum Universitas Jember atas seizin rektor UNEJ berinisitaif menyelenggarakan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai institusi mitra pada hari Rabu, 27 Januari 2021 dengan Kepolisian Resor Jember, Kejaksaan Negeri Jember, Pengadilan Negeri Jember, BPN Jember, OJK Jember, Kantor Imigrasi Kelas II Jember, dan IKADIN Jember yang langsung dihadiri oleh :
Kapolres Jember, AKBP. Arif Rahman Arifin SIK., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum.
Ketua Pengadilan Negeri Jember, Marolop Simamora, S.H., M.H.
Kepala BPN Jember, Sugeng Muljo Santoso, S.H.
Kepala OJK Jember, Azilsyah Noerdin.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Jember, Said Noviansyah, S.H., M.H.
Ketua IKADIN Jember, Jani Takarianto, S.H., M.H.
Tujuan Kerjasama ini diantaranya untuk mempererat hubungan antara Fakultas Hukum Universitas Jember dan institusi mitra, meningkatkan kapasitas dan pengalaman dosen melalui penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi, meningkatkan pengalaman belajar bagi mahasiswa selama menempuh pendidikan tinggi Hukum dan meningkatkan kompetensi tambahan bagi lulusan Pendidikan Tinggi Hukum.
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi penyelenggaran kegiatan:
(a) Program magang mahasiswa;
(b) Praktisi mengajar;
(c) Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bersama;
(d) Pelibatan dosen dalam pemberian keterangan ahli; dan
(e) Kegiatan akademik lainnya seperti menguji tugas akhir mahasiswa, seminar/webinar, konferensi ilmiah, workshop, pelatihan, penulisan dan penerbitan/publikasi karya ilmiah, atau sejenisnya secara bersama.
Visi Fakultas Hukum UNEJ adalah Mewujudkan Fakultas Hukum Yang Unggul Berlandaskan Ilmu, Amal, dan Integritas. Ilmu dengan amal sangatlah berkaitan. Ilmu akan menjadi berharga penuh jika ia dipergunakan untuk mengabdi kepada praktek hidupnya manusia, bangsa dan praktek hidupnya dunia kemanusiaan. Untuk itu keberadaan FH UNEJ sedapat mungkin memberikan manfaat bagi institusi negara yang fungsinya terkait implementasi negara hukum Indonesia.
Selengkapnya Tonton Video Berikut: Perjanjian Kerjasama dengan Institusi Mitra Tahap 2