
Jember, 2 Juni 2025 — Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jember kembali sukses menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch XIX. Kegiatan ini berlangsung secara daring mulai 3 hingga 18 Juni 2025, dan secara resmi dibuka dalam seremoni di Auditorium FH UNEJ, Senin (02/06/2025).
Sebanyak 46 peserta dari berbagai latar belakang turut ambil bagian dalam program ini. Acara pembukaan ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolis oleh Ketua DPC Peradi Jember dan Dekan FH UNEJ. Rektor Universitas Jember, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng., IPM., hadir langsung untuk membuka kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Dekan FH UNEJ menegaskan komitmen fakultas untuk tetap menjaga mutu pendidikan, meskipun kegiatan dilaksanakan secara daring. Ia menekankan bahwa kualitas pembelajaran menjadi perhatian utama, dengan menghadirkan narasumber ternama dari kalangan akademisi, praktisi hukum, dan tokoh nasional. “Para pembicara yang hadir sudah terbukti andal dan berpengalaman—mulai dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Deputi PPATK, praktisi hukum, Kajari, Hakim PTUN, hingga Guru Besar dari UGM dan UI,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dekan menyampaikan bahwa PKPA FH UNEJ hanya diselenggarakan satu kali dalam setahun sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kualitas dan integritas profesi advokat. Ia berpesan kepada para peserta untuk menjunjung tinggi tiga prinsip utama dalam menjalani profesi: profesionalitas melalui peningkatan kompetensi, ketaatan pada kode etik profesi, dan integritas pribadi.
Ketua DPC Peradi Jember, Abdul Haris Avianto, S.H., turut memberikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan FH UNEJ. Ia menegaskan pentingnya sinergi ini dalam menghadirkan pembicara berkualitas dan menyiapkan calon-calon advokat yang mumpuni. “Advokat adalah bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki tanggung jawab sosial, terutama dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Zainal Marzuki, menjelaskan bahwa Peradi, sebagai organisasi tunggal profesi advokat di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memenuhi syarat. FH UNEJ menjadi salah satu mitra strategis dalam upaya tersebut.
Selain menyelenggarakan PKPA, Peradi juga menjalankan peran penting dalam menegakkan etika profesi melalui Dewan Kehormatan Advokat dan Komisi Pengawas Advokat, serta memberikan layanan bantuan hukum pro bono kepada masyarakat melalui Pusat Bantuan Hukumnya. “Kami juga melakukan pengawasan terhadap pelanggaran etik dan turut serta dalam pengelolaan keuangan organisasi,” tuturnya.
Dengan suksesnya PKPA Batch XIX ini, FH UNEJ dan DPC Peradi Jember meneguhkan komitmen bersama dalam mencetak advokat yang profesional, beretika, dan berintegritas tinggi demi kemajuan penegakan hukum di Indonesia.