Profil Lembaga

Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Fakultas Hukum Universiatas Jember merupakan lembaga pengkajian yang didirikan pada tanggal 3 Oktober 2014 berdasarkan Surat Kepurusan Dekan FH UNEJ No. 3144/UN25.1.1/TU/2014. PUSKAPSI FH UNEJ memiliki peneliti dari
para dosen FH UNEJ, mitra peneliti dari perguruan tinggi luar UNEJ dan didukung oleh asisten peneliti.

PUSKAPSI FH UNEJ memiliki tujuan untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang secara responsif bersumbangsih terhadap kepentingan rakyat dan negara Republik Indonesia melalui pemikiran dan pengkajian yang berakar pada Pancasila dan Konstitusi mengikuti dinamika
ketatanegaraan Indonesia.

Sumbangsih PUSKAPSI FH UNEJ dalam mengembangkan pengkajian keilmuan berbasiskan Pancasila dan Konstitusi diwujudkan dalam berbagai bentuk progam kegiatan mulai dari Konferensi Nasional dan Internasional, Talkshow, Diskusi Publik, Focus Group Discussion, Seminar dan Webinar, Penelitian dan Pengabdian serta Sosialisasi kepada masyarakat.

Visi:                                                                                                                                                                           Menjadi lembaga pengkajian yang aktif dan responsif bersumbangsih terhadap pembudayaan Pancasila dan Konstitusi dalam bingkai negara hukum Indonesia yang demokratis

Misi:
1. Melakukan pengkajian terhadap isu-isu kenegaraan utamanya berkaitan dengan Pancasila dan konstitusi untuk menjadikan Pancasila dan Konstitusi sebagai penuntun utama dalam pengambilan kebijakan oleh penyelenggara negara dalam negara hukum Indonesia;
2. Melakukan kegiatan dalam rangka mendorong meningkatnya budaya sadar Pancasila, konstitusi dan hukum di seluruh lapisan masyarakat dalam rangka mewujudkan pancasila sebagai ideologi yang hidup dan konstitusi sebagai konstitusi yang hidup.
3. Melakukan kegiatan dalam rangka menjawab berbagai persoalan konkret yang dihadapi oleh penyelenggara negara maupun masyarakat terkait implementasi Pancasila, Konstitusi, maupun hukum demi mewujudkan tujuan negara hukum kesejahteraan.