Jember, 12 September 2024 – Konsentrasi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) kembali menggelar seminar rutin yang mengangkat tema “Kekuatan Hukum Akta Notariil Sebagai Alat Bukti di Pengadilan.” Seminar ini berlangsung pada Kamis, 12 September 2024, di Auditorium FH UNEJ. Acara ini merupakan kolaborasi antara Laboratorium Hukum Kontrak, Kenotariatan, dan Pertanahan, dengan narasumber ternama dari kalangan akademisi dan praktisi.
Hadir sebagai pembicara utama, Prof. Dr. Besuki Rekso Wibowo, S.H., M.H., Guru Besar FH Universitas Nasional (UNAS) dan mantan Kepala Puslitbang Diklat Kumdil MA RI; Dr. Moh Ali, S.H., M.H., dosen FH UNEJ; serta Firdhonal, S.H., Sp.N., anggota Majelis Pengawas Pusat Notaris. Seminar ini dipandu oleh Dr. Galuh Puspaningrum, S.H., M.H., dosen FH UNEJ, yang turut berperan sebagai moderator dalam diskusi yang berlangsung.
Selengkapnya dapat ditonton langsung : Seminar Nasional “Kekuatan Hukum Akta Notariil Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan”
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan Hymne Universitas Jember, dilanjutkan dengan sambutan dari Dr. Firman Floranta Adorana, Ketua Konsentrasi Hukum Perdata. Sambutan lain juga disampaikan oleh Wakil Dekan I FH UNEJ, I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., yang sekaligus membuka acara mewakili Dekan FH UNEJ. Seminar ini dihadiri sekitar 200 peserta, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Jember, Kejaksaan Jember, kepolisian, serta pemerintah daerah dari Jember, Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi, serta Mahasiswa mulai dari mahasiswa Sarjana dan Pascasarjana FH UNEJ.
Dalam sambutannya, I Gede Widhiana Suarda menyampaikan bahwa tujuan seminar ini adalah untuk meningkatkan suasana akademik di FH UNEJ dan mendukung proses akreditasi fakultas. Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kepada para narasumber dan sesi foto bersama.
Seminar kemudian memasuki sesi diskusi yang dipandu oleh Dr. Galuh Puspaningrum. Prof. Dr. Besuki Rekso Wibowo memulai pemaparan materi mengenai kekuatan hukum akta notarial, termasuk definisi akta, kewenangan notaris, serta peran akta sebagai alat bukti dalam perkara perdata dan pidana. Narasumber lainnya, Firdhonal dan Dr. Moh Ali, turut menambahkan wawasan mengenai Akta Notaris dan aspek hukum lainnya.
Seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta aktif menanyakan kekuatan hukum akta notaris dalam kasus sengketa serta mekanisme pembatalan akta dalam sistem hukum Perdata. Jawaban dari ketiga narasumber memperkaya pengetahuan peserta mengenai pentingnya akta notaris dalam pembuktian di pengadilan.