Fakultas Hukum Universitas Jember mengadakan Sidang Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum promovendus “Ratnaningsih” dengan disertasi berjudul ” Prinsip Kepastian Hukum Pengaturan dan Pengawasan Lembaga Perbankan Oleh Otoritas Jasa Keuangan ” yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2021 dan dilaksanakan secara luring (offline) Di Fakultas Hukum Universitas Jember serta daring (online) melalui aplikasi Zoom.
Sidang di pimpin oleh Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember dengan promotor Prof. Dr. Khoidin, S.H., M.Hum., C.N. dan co-promotor Dr. Dyah Ochtorina Susanti, S.H., M.Hum. dan anggota penguji Prof. Dr. M. Arief Amrullah, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, S.H., M.Hum. dan Dr. Fendi Setyawan, S.H., M.H. dan Sekretaris Penguji Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. serta penguji eksternal Prof. Dr. Mohammad Isnaini, S.H., M.Si dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Hasil sidang terbuka memutuskan promovendus Ratnaningsih lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan merupakan doktor ke-22 yang diluluskan oleh Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember
Semoga dengan lulusnya promovendus dapat mengimplementasikan ilmunya di kehidupan bermasyarakat dan Berbangsa serta juga diharapkan meningkatkan kualitas Fakultas Hukum Universitas Jember dalam memberikan lulusan doktor yang berpotensi untuk memberikan pelayanan dan kontribusi kepada negara.