FK2H
didirikan sebagai wadah pengembangan potensi, minat dan bakat mahasiswa FH UNEJ
yang memiliki komitmen tinggi dalam pengembangan intelektual melalui pendekatan
integral dengan beragam perspektif, baik hukum, ekonomi, sosial dan politik.
FK2H
identik dengan argumentasi, ekspresi ide-ide, analisis kritis dan solusi. FK2H
mencoba mendefinisikan ulang peran dan kontribusi pemuda dengan tujuan untuk
memberikan solusi yang bersifat terapan mengenai permasalahan yang muncul dan
berkembang di tengah-tengah masyarakat. FK2H mengembangkan paradigma untuk
menghasilkan para pemuda yang bertanggung jawab secara intelektual, moral dan
sosial. Oleh karena itu, FK2H terus berkomitmen mempertahankan tradisi akademis
yang berjiwa sosial terhadap para anggotanya. FK2H juga menjaga budaya yang
telah terbangun sejak awal berdiri untuk saling menjunjung tinggi gagasan,
karya, inovasi, kreativitas dan dedikasi.
FK2H bertransformasi untuk unggul dalam pemikiran dan untuk turut
berupaya menjadi katalisator perubahan besar oleh para pemuda Indonesia. Dalam
proses transformasi tersebut, FK2H terus mengevaluasi apa yang harus
diperbaiki, meneruskan dan mengembangkan apa yang sudah berjalan untuk menjadi
lebih baik lagi.
Mahasiswa merupakan kaum intelektual dan generasi
penerus bangsa dalam sejarah perkembangan Negara Indonesia. Peran serta
mahasiswa dalam memelopori perubahan telah berlangsung selama puluhan
tahun. Pemikiran perubahan pada masa orde lama, orde baru dan reformasi
merupakan bukti konkret dan tidak terlepas dari peran mahasiswa. Keberadaan
mahasiswa sebagai suatu komunitas intelektual untuk senantiasa melahirkan
gagasan dan pemikiran yang kritis atas permasalahan bangsa sehingga diharapkan
untuk selalu tetap sebagai agent of change dan agent
of control.
Pergerakan mahasiswa
tidak hanya berlangsung dalam mengkritik pemerintah, namun harus mampu menjadi
media pembelajaran bagi para mahasiswa sebagai pemilik masa depan untuk
mengembangkan minat dan bakat mereka melalui berbagai kegiatan yang berorientasi
pada bidang keilmuan. Namun demikian, keberlangsungan pergerakan mahasiswa
tersebut tidak serta merta berjalan lancar sesuai dengan harapan. Saat ini
justru perkembangan mahasiswa sangat terasa mengalami kemunduran.
Kemuduran dalam
perjalanan pergerakan mahasiswa tersebut tidak terlepas dari perkembangan
globalisasi dan seringkali terjadi proses apatisasi dan pembumian
wacana-wacana hedonisme yang dapat kita lihat di hampir setiap sudut kampus.
Selain itu, menurunnya minat mahasiswa untuk terlibat dalam lembaga
kemahasiswaan, berdiskusi, menulis dan beberapa kegiatan ilmiah juga merupakan
bukti nyata semakin lemahnya pengawalan lembaga kemahasiswaan dalam mengubah
paradigma kampus yang futuristik.
Di samping itu,
pergerakan mahasiswa yang selama ini juga masih terfokus pada gerakan masa dan
sering mengabaikan upaya peningkatan kapasitas pengetahuan mahasiswa. Dalam
kondisi tertentu pergerakan tersebut semakin memprihatinkan ketika adanya
intervensi politik dan sebagai batu loncatan politik sehingga pergerakan
tersebut tidak berjalan normal sebagaimana diharapkan. Tidak jarang pula
terjadi tindakan kriminal yang justru merusak citra dan wibawa pergerakan
mahasiswa.
Hal demikian terjadi pula di lingkungan Fakultas
Hukum Universitas Jember. Seolah mahasiswa telah mulai keluar dari jalur
akademis. Pada dasarnya, pengembangan intelektual merupakan bekal bagi
mahasiswa untuk menanamkan kemampuan ilmiah dan pada saat ini masih dirasa
sangat kurang dan sesegara mungkin perlu dilakukan orientasi dan perubahan
paradigma untuk kembali sebagai agent of change dan agent
of control dengan tetap menanamkan nilai akademis.
Melihat Fenomena
tersebut, para peneliti muda hukum FH UNEJ yang berjiwa kritis dalam merespon
perkembangan keilmuan merasa bertanggung jawab secara moral, intelektual dan
sosial. Wujud tanggung jawab tersebut dengan mengambil peran dalam pergerakan
mahasiswa yang lebih mengutamakan kapasitas pengetahuan dan daya kritis yang
tinggi. Sebagai aktualisasi, didirikan Forum Kajian Keilmuan Hukum Progresif
(Formasif) Fakultas Hukum Universitas Jember. Dalam perkembangannya diubah
menjadi Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H FHUNEJ) sebagai lembaga keilmuan di
bidang Hukum yang berkedudukan di lingkungan Fakultas Hukum UJ. Lembaga ini
didirikan pada tanggal 10 November 2009. Atas komitmen tersebut telah
menempatkan FK2H sebagai amanah yang perlu dikembangkan secara sinergis demi
arah pembangunan mahasiswa.
Perkembangan kajian keilmuan ini adalah sebuah
pemacu mahasiswa kembali pada “khittah”nya sebagai agent of
change and social control yang diharapkan mampu memberikan kontribusi
atas gagasan dan pemikirannya terhadap bangsa Indonesia.
Melalui
kegiatan-kegiatan yang kami lakukan merupakan upaya membentuk insan akademis
yang mampu memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu pengetahuan terutama
ilmu pengetahuan hukum, sehingga mahasiswa dapat menentukan tempatnya di dunia
ilmu pengetahuan. FK2H juga bertujuan menumbuhkembangkan pola pikir ilmiah pada
anggota FK2H pada umumnya, serta menjadikan FK2H ebagai lembaga kajian yang
responsif, proaktif dan dapat membentuk opini publik melalui kegiatan
ilmiahnya.
FK2H didirikan pada
tahun 2009 oleh Muhammad Bahrul Ulum (Angkatan 2007), Dizar Al Farizi (Angkatan
2006), Ria Resti Dewanti (Angkatan 2006) dan Harizki Catur Novanto (Angkatan
2007).
DIREKTUR EKSEKUTIF
2009-2010: Muhammad Bahrul Ulum, S.H., LL.M.
2010-2011: Muhammad Toriq Fahri, S.H.
2011-2012: Sudarso, S.H., M.Kn.
2012-2013: Bintang Aulia Hutama, S.H., M.Kn.
2013-2014: Muhammad Salim Hafid, S.H.
2015-2016: Andre Dwi Julianto, S.H.
2016-2017: Setiawan, S.H.
2017-2018: Samuel Tampubolon, S.H.
2018-2019: Andri Setiawan, S.H.
2019-2020: Faruq Sultan Alisyahbana
FK2H
merupakan lembaga yang bergerak di bidang penelitian dan penalaran ilmiah.
Dalam pengembangan organisasi mempunyai visi dan misi yang tetap relevan dengan
bidang ilmiah.
Visi: Terwujudnya insan akademis yang aktif dalam ilmu pengetahuan
terutama ilmu pengetahuan hukum.
Misi:
a.
Optimalisasi dan peningkatan pemahaman keilmuan dalam bidang penelitian hukum
dan penalaran ilmiah.
b.
Menjadikan FK2H sebagai lembaga kajian keilmuan yang responsif dan proaktif
terhadap dinamika hukum.
c. Membangun FK2H sebagai lembaga keilmuan mahasiswa yang
mendorong terwujudnya kampus riset.
Forum Kajian Keilmuan
Hukum (FK2H) yang berorientasi pada pengembangan pola pikir ilmiah dan kritis
mahasiswa hukum dalam hal kerangka penalaran hukum dan kepenulisan, serta
menjadi lembaga kajian yang responsif, adaptif, dan pro-aktif dalam isu-isu
hukum dan sosial masyarakat demi mewujudkan Mahasiswa hukum yang kritis,
responsif, dan prestatif dalam bidang akademik. Dalam mencapai arah dan tujuan
tersebut melalui kinerja dan program kegiatan, Forum Kajian Keilmuan Hukum
(FK2H) terdiri dari unit kerja 4 Bidang dan 3 Biro, yang antara lain:
- Bidang Kajian Ilmiah (Bidkail)
- Bidang Penelitian (Bidpen)
- Bidang Pemberdayaan Sumber Daya
Manusia (BPSDM)
- Bidang Media Komunikasi dan
Informasi (Medkom)
- Biro Kesekretariatan (KSK)
- Biro Hubungan Masyarakat
(Humas)
- Biro Kewirausahaan (KWU)
Dalam rangka menjalankan pengembangan SDM dan
Kecakapan Hukum melalui program kegiatan, masing-masing Bidang-Biro memiliki
fokus pengembangan masing-masing dan gerak sinergis dalam tugas dan fungsinya.
Bidang Kajian Ilmiah berfungsi untuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan
anggota yang bergerak dalam ranah kajian dan penalaran keilmuan hukum, kegiatan
yang dijalankan oleh bidang kajian ilmiah seperti “Debate& Research
Development”, “FK2H Speak Up” dan “Diskusi Publik.”
Bidang Penelitian
berfungsi untuk melakukan pemberdayaan dan pengembangan anggota lembaga yang
bergerak dalam ranah penelitian keilmuan hukum dan penulisan karya tulis
ilmiah, kegiatan yang dijalankan oleh bidang penelitian seperti “Literacy
Clinic”, “Literacy Website”, Pembuatan majalah “Lex Scripta”.
Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia
berfungsi mengkoordinasikan dan menjaga solidaritas serta melakukan berbagai
upaya untuk meingkatkan kualitas seluruh anggota lembaga kegiatan yang
dijalankan oleh bidang pemberdayaan sumber daya manusia seperti “English and
Development”, “Public Speaking Training”, dan “Open Recruitment Anggota
FK2H.”
Bidang Media Komunikasi
yang berfungsi untuk mengelola media sebagai sarana komunikasi dan publikasi
lembaga mengenai kegiatan, dokumentasi kegiatan, dan informasi lembaga,
kegiatan yang dijalankan oleh bidang media komunikasi seperti publikasi
kegiatan FK2H, Mading Online “Madline FK2H”. Biro Kesekretariatan mempunyai
tugas sebagai pengelola administrasi lembaga yang meliputi inventarisasi,
presensi dan pengarsipan data.
Biro Humas berfungsi membangun hubungan
kerjasama, komunikasi, dan koordinasi baik internal maupun eksternal lembaga,
kegiatan yang dijalankan oleh biro Humas seperti Ngobrol Perkara Ilmu, Webbinar
Hukum. Biro Kewirausahaan berfungsi mengembangkan kemampuan pengurus maupun
anggota dalam berwirausaha dan meningkatkan pemasukan dana lembaga, kegiatan yang
dijalankan oleh biro KWU seperti Open PO makanan dan merchandise FK2H.
–