Jember, 14 Juni 2024 – Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) menggelar Talk Show bertemakan “Implementasi dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Bagi Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”. Acara berlangsung pada hari Jumat, 14 Juni 2024, bertempat di Auditorium FH UNEJ. Acara tersebut menghadirkan dua narasumber terkemuka, yaitu Dr. Suhartoyo, SH, MH, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, dan Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, SH, MH, Dekan Sekaligus Guru Besar Peraturan Perundang-Undangan FH UNEJ.
Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan FH UNEJ, Bayu Dwi Anggono, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Jember, Fendi Setyawan, yang sekaligus membuka acara secara resmi. Sebelum acara inti dimulai, terdapat prosesi penyerahan cinderamata berupa vandel dan jaket kepada Yang Mulia Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Suhartoyo beserta kepada Sekretaris Jendral MK.
Talk Show ini dipandu oleh moderator Fahmi Ramadhan dan dihadiri oleh kurang lebih 150 mahasiswa yang menunjukkan antusiasme tinggi. Beberapa isu fundamental mengenai Mahkamah Konstitusi menjadi topik diskusi dan pertanyaan dari peserta. Isu-isu tersebut meliputi dampak atau collateral impact dari putusan MK, format putusan, metode penafsiran MK pertanyaan yang diakitkan dengan The Vienna Convention on the Law of Treaties (VCLT), hukum internasional dalam Penafsiran UUD tahun 1945, peran MK dalam menguji UU hasil ratifikasi, konsistensi putusan MK, serta pertanyaan mengenai peran amicus curiae dalam proses peradilan di MK.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua MK, Dr. Suhartoyo, menyatakan bahwa Talk Show ini merupakan salah satu cara bagi Mahkamah Konstitusi untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, khususnya kalangan perguruan tinggi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan masukan, saran, kritik, serta mengetahui sejauh mana pelaksanaan putusan MK secara empiris.
Sementara itu, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono menyampaikan bahwa selama 21 tahun berdirinya Mahkamah Konstitusi, telah banyak putusan landmark yang dihasilkan untuk menjamin dan menegakkan hak konstitusional warga negara. Salah satu contohnya adalah putusan MK mengenai pengakuan terhadap Penghayat Kepercayaan.
Acara ini tidak hanya memberikan wawasan mendalam mengenai implementasi dan implikasi putusan MK tetapi juga membuka ruang dialog antara mahasiswa dan narasumber, yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran konstitusional di kalangan generasi muda.