Biro Pelayanan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) Teken Perjanjian Kinerja Bersama 62 OBH Lainnya. 63 OBH tersebut termasuk BPBH FH UNEJ didalamnya, melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2023.
BPBH FH UNEJ bersama 62 OBH lainnya merupakan OBH yang telah terverifikasi di Kanwil Kemenkumham Jatim. Sehingga ke- 63 OBH tersebut dapat berpartisipasi dalam melaksanakan kegiatan Penandatanganan tersebut.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari. Pada kesempatan itu ia menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja ini merupakan awal pelaksanaan tugas yang diharapkan dapat menghasilkan langkah dan tindakan nyata dalam pemberian hukum pada masyarakat miskin di Jawa Timur.
“Kemenkumham Jatim terus berupaya memfasilitasi dan menampung aspirasi para Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dalam pendampingannya bagi masyarakat miskin. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya mendorong pelaksanaan bantuan hukum gratis yang berkualitas bagi masyarakat yang membutuhkan, Ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim tersebut.
Mengingatkan kembali, lanjutnya, agar PBH meluruskan niat dalam menjalankan tugasnya. Anggaran yang didapatkan nantinya jangan sampai menjadi tujuan utama. menurutnya, Penandatanganan ini merupakan sebuah komitmen dan bentuk tanggung jawab hitam diatas putih yang harus dipertanggung jawabkan sebenar-benarnya. “Karenanya perjanjian yang telah ditandangani oleh seluruh OBH untuk dibaca kembali, dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan. “Perlu diingat kembali bahwa sasaran OBH adalah masyarakat miskin,” Terang Imam Jauhari.
Hal yang sama disampaikan oleh Kadivyankum, ia menyampaikan bahwa OBH yang telah menandatangani perjanjian tersebut artinya siap dan dapat melanjutkan pekerjaan sesuai target yang telah ditetapkan. Ditambahkan pula bahwa total jumlah OBH yang terakreditasi berjumlah 65 OBH. Sedangkan yang mengikuti kegiatan penandatanganan tersebut berjumlah 63 OBH. Artinya 2 OBH lainnya tidak mendapatkan alokasi anggaran dari BPHN dikarenakan tidak optimal dalam kinerjanya selama tahun 2022. “Ini merupakan konsekuensi dari kinerja yang telah dilaksanakan di tahun pertama mereka terakreditasi,” Tegasnya.
Menyoroti Kinerja BPBH FH UNEJ, dalam 2 tahun terakhir mengalami perkembangan yang cukup pesat. Pasalnya pada tahun 2022 lalu BPBH meraih penghargaan dari Mahkamah Agung atas Kolaborasi dan Akselerasi access to justice. Bahkan secara berturut-turut pada penutup tahun 2021 BPBH FH UNEJ mendapatkan prestasi gemilang. Prestasi itu berupa piagam Penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dan BPBH menjadi salah satu OBH dengan Akreditasi Unggul berdasarkan hasil penilaian dari Kemenkum HAM RI.