Jember, 20 Februari 2023 – Universitas Jember (UNEJ) menyampaikan rasa prihatin, menyesalkan, dan mengecam peristiwa pembongkaran bangunan bersejarah Cagar Budaya Rumah Ema Idham atau Rumah Singgah Bung Karno di Jalan Ahmad Yani No. 12, Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers dengan para reporter, yang diadakan di Soekarno-Hatta Corner, samping Fakultas Hukum Universitas Jember. Acara tersebut dihadiri oleh Rektor Iwan Taruna dan Ketua Senat Universitas Jember Andang Subaharianto, serta dimoderatori oleh Ketua Hukum dan Kebijakan Universitas Jember Bayu Dwi Anggono.

Ketua Hukum dan Kebijakan Universitas Jember menyatakan bahwa pernyataan sikap terkait kasus tersebut akan disampaikan oleh Rektor bersama Ketua Senat UNEJ. “Dengan adanya pernyataan sikap tersebut, Universitas Jember berharap dapat memberikan dukungan dan memperjuangkan pelestarian cagar budaya yang ada di Indonesia,” Ungkap Bayu.

Menurut Ketua Senat Andang Subaharianto, bahwa Rumah Singgah yang didirikan pada tahun 1930 dengan nama “Rumah Dr. Woworuntu” yang kemudian menjadi “Rumah Ema Idham” memiliki makna historis. Pasalnya, rumah tersebut pernah sebagai tempat tinggal Bung Karno selama tiga bulan pada tahun 1942. Saat itu, Bung Karno sedang dalam masa pembuangan dari Bengkulu oleh pemerintah kolonial Belanda dan rumah tersebut digunakan untuk menghimpun dan mengkonsolidasikan kekuatan untuk melawan penjajah.

“Namun, rumah bersejarah tersebut telah dirobohkan dan rata dengan tanah. Universitas Jember menilai tindakan pengrusakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga dengan semangat merawat memori kolektif yang membentuk identitas kebangsaan. Padahal, Rumah Singgah tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998,” Ujar Ketua Senat sekaligus Dosen Sastra Fakultas Ilmu Budaya tersebut.

Lanjut Ketua Senat, Ia sangat menyayangkan peristiwa tersebut, karena penjagaan dan pencegahan terhadap kerusakan pada Rumah Singgah sebagai Bangunan Cagar Budaya seharusnya dilakukan sejak awal. Hal ini diatur dalam Pasal 95 UU Cagar Budaya yang memerintahkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk melakukan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya, serta Pasal 99 ayat (1) dan (2) yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas pengawasan pelestarian Cagar Budaya dengan peran serta dari masyarakat.

“Rumah Singgah sebagai Cagar Budaya, juga seharusnya dipelihara serta dilarang untuk dirobohkan sesuai dengan ketentuan Pasal 66 UU Cagar Budaya. Sehingga Tindakan merobohkan menimbulkan konsekuensi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya. Namun demikian UNEJ juga mendukung langkah pembangunan ulang Rumah Singgah tersebut misalnya sebagai museum yang dapat diakses oleh masyarakat,” Ujar Andang Subaharianto.

Rektor UNEJ Iwan Taruna menyampaikan Bahwa jejak sejarah menjadi hal yang sangat penting bagi proses pendidikan khususnya bagi generasi muda penerus bangsa. Karena generasi kedepan semakin jauh dari peristiwa yang dilalui oleh pejuang bangsa ini. Sehingga tidak mudah meyakinkan generasi muda hanya mengandalkan cerita.  sehingga perlu bukti autentik. Kadang kala hal tersebut menguatkan proses pendidikan itu.

“Sebagaimana halnya di Padang merupakan salah satu bukti autentik sejarah perjuangan bangsa. Jika bukti-bukti tersebut di musnahkan, hal tersebut berpotensi semakin luntur sifat kebangsaan generasi kita. karena kita tidak punya bukti-bukti yang bisa di tunjukkan, Ujar Rektor.

Menjelang ujung jumpa pers, Rektor menyampaikan lima poin pernyataan sikap yang mendukung langkah tegas Mendikbudristek Terhadap Kasus Pembongkaran Cagar Budaya Rumah Singgah Bung Karno di Padang, Sumatera Barat. Sebagaimana dikutip dari press release, 5 poin pernyataan tersebut yakni:

  1. mendukung langkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melakukan pengusutan, pencarian fakta secara menyeluruh, dan menempuh upaya hukum dalam menyikapi pembongkaran Rumah Singgah;
  2. mendorong penegakan hukum yang melibatkan Polisi Khusus Cagar Budaya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Cagar Budaya, bersama Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 62 dan Pasal 100 UU Cagar Budaya atas dugaan tindak pidana dari perusakan Rumah Singgah sebagaimana diatur dalam Pasal 105 UU Cagar Budaya.
  3. mendorong Pemerintah bersama Pemerintah Daerah Kota Padang untuk melakukan tindak lanjut terhadap peristiwa perusakan Rumah Singgah. Termasuk dalam hal ini melakukan penelitian untuk memastikan bentuk semula dari Rumah Singgah sebelum dibongkar;
  4. meminta kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun ulang Rumah Singgah sebagaimana bentuk aslinya sebelum dibongkar;
  5. mengingatkan kepada seluruh stakeholders terkait, baik Pemerintah dan Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan agar peristiwa yang sama tidak lagi terulang. Juga memastikan keberlangsungan eksistensi Cagar Budaya sebagai bagian dalam merawat memori kolektif bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *