Focus Group Discussion yang dilaksanakan dengan tema “Pembenahan Demokrasi melalui Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum” terselenggara berdasarkan kerjasama antara Badan Keahlian Setjen DPR RI dengan Fakultas Hukum Universitas Jember. FGD tersebut berlangsung secara daring (online) melalui zoom meeting dan secara luring (offline) bertempat di Aula Lantai 3, Gedung Rektorat Universitas Jember, Rabu (10/03).

Diskusi yang didahului penandatanganan nota kesepahaman bersama antara Badan Keahlian DPR RI dengan Universitas jember tersebut berjalan secara dialektis. pembahasan secara khusus mengupas tuntas terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu. Adapun topik pembahasan dari para narasumber menyinggung soal urgensi pembentukan RUU Pemilu, menyinggung landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan RUU Pemilu, Sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dari pembentukan RUU Pemilu, serta menyinggung soal materi muatan yang sekiranya diperlukan dalam rangka pembentukan RUU Pemilu.

Acara tersebut bertujuan sebagai upaya mendapatkan masukan, pengayaan, dan informasi mengenai materi muatan yang akan diatur dalam RUU tentang Pemilu. Dimana diskusi tersebut menghadirkan diskursus yang cukup kaya dengan isu-isu sistem politik dan demokrasi khususnya dalam isu Pemilu. Bapak Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Komisi II DPR selaku salah satu narasumber menyampaikan “meskipun RUU Pemilu tidak masuk dalam lis pembahasan prolegnas prioritas, akan tetapi diskusi dan pembicaraan-pembicaraan mengenai sistem Pemilu dan demokrasi tidak boleh berhenti karena ini penting untuk mencapai sistem demokrasi yang ideal”. Demikian juga Bapak Inosentius Samsul dari Badan Keahlian DPR RI membeberkan “bahwa Pemikiran dari awal komisi ingin membahas tentang sistem politik dan demokrasi melalui RUU Pemilu, tentunya berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan negara selama ini”, Ungkapnya.

TONTON: https://www.youtube.com/watch?v=yMzpdCbqQFo&t=5007s

Narasumber lainnya dari akademisi Fakultas Hukum Bapak Bayu Dwi Anggono menyinggung banyak isu pelaksanaan Pemilu, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pemilu serentak dan Pilkada serentak nasional pada tahun 2024. Terdapat banyak potensi masalah yang terjadi jika tidak dilakukan revisi terhadap undang-undang Pemilu atau jika tidak disiapkan jauh-jauh hari pelaksanaan Pemilu serentak nasional maupun Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 tersebut. Sehingga bapak Bayu menyodorkan rekomendasi sebagai berikut:

  • Menyusun tahapan Pemilu 2024 secara lebih awal
  • Memperhatikan beban kerja Penyelenggara Pemilu
  • KPU menggunakan instrumen peraturan KPU lebih optimal
  • Penggunaan teknologi yaitu melakukan perhitungan dan rekapitulasi secara elektronik
  • Amanat peradilan khusus terkait perselisihan hasil sengketa pilkada untuk segera dibentuk.

Selaras dengan bapak Bayu akademisi lainnya bapak Jayus juga menyampaikan terkait dengan persiapan revisi RUU Pemilu. Beliau menyampaikan bahwa “dalam membuat undang-undang pemilu harus berasaskan sederhana, cepat, biaya murah, serta Luber dan Jurdil”, tuturnya.

LINK: https://fh.unej.ac.id/fgd-perbaikan-demokrasi-melalui-ruu-pemilu/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *