Pada tanggal 24 Februari 2024, di Balai Sidang Soeharsono FH UNEJ, Prof. Yetty Komalasari Dewi, Guru Besar bidang hukum ekonomi dan teknologi dari FH UI, memberikan kuliah umum yang menggugah pikiran. Acara yang dihadiri oleh para akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum ini menjadi forum penting untuk mendiskusikan sengketa perdagangan yang melibatkan nikel Indonesia di WTO serta reformasi badan banding WTO.
Sambutan hangat diberikan oleh Wakil Dekan I FH UNEJ, I Gede Widhiana Suarda, Ph.D., yang mengapresiasi kehadiran Prof. Yetty serta pentingnya pembahasan yang dia bawakan. Sambutan di sampaikan oleh Wakil Dekan I FH UNEJ mewakili bapak dekan karena tidak dapat menghadiri acara tersebut.
Dalam kuliahnya, Prof. Yetty memaparkan beberapa poin penting terkait dengan sengketa nikel Indonesia di WTO. Pertama-tama, dia menjelaskan proses gugatan yang dilakukan oleh Indonesia di WTO, menguraikan langkah-langkah yang diambil oleh negara ini dalam mencari penyelesaian terhadap sengketa perdagangan yang sedang berlangsung.
Selanjutnya, Prof. Yetty membahas tentang pertimbangan hukum panel terhadap kebijakan Indonesia dalam konteks sengketa nikel. Dia mengungkapkan evaluasi dan analisis hukum yang diberikan oleh panel terhadap kebijakan perdagangan Indonesia terkait dengan nikel.
Sesi berikutnya mengupas tentang proses banding (appeal mechanism) dan ketiadaan badan banding (appellate body) di WTO. Perbincangan pun meluas mengenai proses banding (appeal mechanism) dan ketiadaan badan banding (appellate body) di WTO. Prof. Yetty memberikan wawasan yang mendalam mengenai tantangan yang dihadapi dalam menyelesaikan sengketa perdagangan akibat ketiadaan badan banding.
Selengkapnya dapat ditonton pada tayangan video berikut: Kuliah Umum “Sengketa Nikel Indonesia di WTO dan Reformasi Badan Banding WTO: Quo Vadis
Dalam catatan akhirnya, Prof. Yetty mengungkapkan ketidakpastian terkait hasil Konferensi Tingkat Menteri ke-13 di Abu Dhabi, terutama terkait kemungkinan penyelesaian krisis badan banding yang ada. Namun, jika badan banding berfungsi kembali, sengketa nikel Indonesia akan memasuki tahap banding.
Sesi tanya jawab dengan peserta menjadi momen penting untuk berbagi pemikiran dan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Peserta diberi kesempatan untuk mengeksplorasi lebih dalam topik yang dibahas dalam kuliah umum tersebut, meningkatkan pemahaman mereka tentang isu-isu global yang kompleks ini.