Mahasiswa FH Unej kembali mendapatkan Juara I Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) tingkat nasional. Kemenangan ini didapatkan dalam rangkaian acara UNNES Law Festival 2020 kategori Lomba Karya Tulis Ilmiah Mahasiswa Online Tingkat Nasional (LKTIM-OTN). Kegiatan ini diselenggarakan oleh FH Universitas Negeri Semarang pada 02 Desember 2020.
Mahasiswa yang menyabet juara I tersebut adalah Yudi Yasmin Wijaya, anggota Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H). Melalui bimbingan Dr. A’an Efendi, artikel yang disusun oleh delegasi ini menempati peringkat pertama.
Lomba ini bertema, ‘Kontribusi Nyata Anak Bangsa Kepada Bangsa di Masa Pandemi COVID-19’. Proses seleksi, khususnya pada cabang HTN-HAN telah menyisahkan 7 orang kandidat yang terpilih sebagai ‘Grand Finalis’ untuk melaksanakan presentasi. Ke-7 ‘Grand Finalis’ pada LKTI Cabang HTN-HAN berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia yaitu diantaranya Universitas Brawijaya, Universitas Tarumanegara, IAIN Tulungagung, dan Universitas Negeri Semarang. Judul dari artikel yang ditulis oleh delegasi FH UNEJ adalah “Penelitian Klinis di Indonesia: Studi Atas Ketentuan Emergency Clinical Research Saat Pandemic COVID-19.”
Artikel yang dituliskan oleh delegasi FH UNEJ ini membahas regulasi pelaksanaan penelitian klinis sebagai upaya untuk mengatasi pandemi COVID-19 di Indonesia. Isu hukum yang diangkat dalam artikel tersebut adalah terkait dengan pemberian persetujuan (informed consent) pada penelitian klinis yang pada dasarnya tidak dapat diberikan oleh subjek penelitian yang kehilangan kemandirian di kondisi gawat darurat.
Telaah yang menemukan bahwa regulasi terkait pemberian persetujuan penelitian klinis di Indonesia yang wajib untuk dilakukan ketika subjek penelitian yang berada pada kondisi gawat darurat tersebut kehilangan kemandiriannya lewat pihak ketiga, menimbulkan suatu pertentangan dengan konsep kegawatdaruratan medis yang mengedepankan pertolongan secara cepat demi menyelamatkan pasien sebagai calon subjek penelitian klinis.
Tindakan interventif yang masih belum dapat dipastikan berdampak efektif pada gejala COVID-19 menjadikan penanganan gawat darurat memasuki dimensi yang baru, yaitu pada penelitian klinis gawat darurat.
Tata regulasi di Indonesia masih belum mendukung terlaksananya penelitian klinis secara gawat darurat. Oleh karena itu, artikel ini menyarankan adanya penerapan deferred consent (persetujuan tangguhan) yang merupakan pengecualian atas permintaan persetujuan atas dasar keadaan gawat darurat subjek penelitian. Deferred consent yang merupakan bentuk dari penerapan konsep regulatory flexibility ini, ditujukan untuk memperlancar proses penelitian klinis COVID-19 di Indonesia. Pimpinan beserta keluarga besar FH Unej mengucapkan selamat atas prestasi membanggakan ini.