Jember, 20 Maret 2023, telah dilaksanakan kegiatan BPHN Mengasuh oleh BPBH FH UNEJ di SMK Negeri 7 Jember yang berlokasi di Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Kegiatan ini dihadiri oleh 30 orang siswa, guru, dan tenaga pendidikan SMK Negeri 7 Jember.

Materi pada kegiatan tersebut, dipaparkan oleh Ketua Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) Fiska Maulidian Nugroho, Sekretaris BPBH FH UNEJ Andika Putra Eskanugraha dan Paralegal BPBH FH UNEJ yakni Lisa Aprilia.

Selama kegiatan, materi pertama disampaikan oleh Lisa Aprilia dari BPBH FH UNEJ. Dalam materi tersebut, Lisa menjelaskan tentang tindakan bullying atau perundungan yang terjadi di kalangan siswa sekolah. Menurut Lisa, terdapat dua kategori perundungan, yaitu perundungan secara verbal dan non-verbal atau secara fisik.

Lisa juga mengungkapkan bahwa perilaku perundungan dapat menimbulkan dampak yang serius, seperti trauma pada korban yang bisa berlangsung dalam waktu yang lama. Ia juga menyoroti pentingnya upaya preventif dan penyelesaian dalam mencegah tindak kekerasan yang lebih parah dari pelaku perundungan.

Materi kedua yang disampaikan oleh Fiska Maulidian Nugroho, membahas perihal Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Dalam paparannya, disebutkan bahwa ruang lingkup ABH terdiri dari 3 (tiga) jenis anak, yaitu anak yang menjadi pelaku tindak pidana, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi suatu tindak pidana.

Selain itu, Ketua BPBH juga menyampaikan bahaya yang mungkin terjadi di kalangan siswa atau remaja terkait tindak pidana kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, serta akibat hukum yang timbul dari perkara tindak pidana tersebut.

Materi berikutnya disampaikan Andika Putra Eskanugraha, yaitu berkenaan dengan pemberian perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan. Dalam paparannya, Sekretaris BPBH tersebut menjelaskan bahwa korban tindak pidana kekerasan dapat memperoleh perlindungan hukum dari Bantuan Hukum yang disediakan oleh pemerintah melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Baik melalui OBH yang telah terakreditasi atau belum terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI). “Hal ini menjadi solusi bagi masyarakat Indonesia yang tidak mampu secara cuma-cuma untuk mendapatkan perlindungan hukum,” Ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *