Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya. Program utama dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka adalah kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Tanggal 26 Januari 2021 melalui Daring Zoom Meeting dan Live Streaming Youtube FH UNEJ serta Luring di Fakultas Hukum Universitas Jember.

Melalui Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 SKS menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 SKS menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi. Melihat hal tersebut, dengan semangat implementasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka serta Indikator Kinerja Utama (IKU) PTN maka Fakultas Hukum Universitas Jember berinisitaif menyelenggarakan kerjasama dan kolaborasi dengan 6 Perguruan Tinggi Negeri antara lain Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Fakultas Hukum Universitas Wulawarman, Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo dan Fakultas Syariah IAIN Jember. Kerjasama ini bertujuan untuk: mempererat hubungan antara Fakultas Hukum Universitas Jember dengan Perguruan Tinggi terkait, meningkatkan kapasitas dan pengalaman dosen melalui penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi secara bersama-sama, meningkatkan pengalaman belajar bagi mahasiswa selama menempuh pendidikan tinggi Hukum serta meningkatkan kompetensi tambahan bagi lulusan Pendidikan Tinggi Hukum.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi penyelenggaran kegiatan: pertukaran dosen, penelitian Bersama, pengabdian kepada masyarakat Bersama, pertukaran mahasiswa dan kegiatan akademik lainnya seperti menguji tugas akhir mahasiswa, seminar/webinar, konferensi ilmiah, workshop, pelatihan, membina kegiatan mahasiswa, penulisan dan penerbitan/publikasi karya ilmiah, atau sejenisnya secara bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *