Fakultas Hukum Universitas Jember menyelenggarakan agenda Focus Grup Discussion mengangkat tema “Catatan Akhir Tahun tetang Pembangunan Konstitusionalisme Indonesia dan Peluncuran Ikon Hak Konstitunalisme Warga Negara (I-HKWN).” Kegiatan FGD dilaksanakan bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia  dan APHTN-HAN yang dilaksanakan pada tanggal 27-28 Desember 2021.

Agenda tersebut dihadiri oleh YM Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman, Kepala BPHN Kemenkumham RI Widodo Ekatjahjana. Turut hadir pula Rektor UNEJ Iwan Taruna beserta Dekan Fakultas Hukum Bayu Dwi Anggono dan segenap jajaran pimpinan, Guru Besar, perwakilan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum. Lalu terdapat peserta khusus pengurus dan anggota APHTN-HAN. Acara ini bertempat di Auditorioum FH UNEJ, yang ditayangkan pula melalui Zoom Meeting serta secara live streaming pada kanal YouTube FH UNEJ dan APHTN-HAN OFFICIAL.

“Momentum ini menjadi penting bagi FH UNEJ, mengingat saat yang bersamaan pula, menandakan penggunaan perdana gedung auditorium FH UNEJ pasca modernisasi. Penggunaan Perdana gedung ini, ditandai oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi sore ini (27/12) yang sekaligus meluncurkan Ikon Hak Konstitusional Warga Negara (I -HKWN), Sebagai bentuk kerjasama Mahkamah Konstitusi dengan FH UNEJ,” Tutur Dekan FH UNEJ sekaligus Sekjen APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono.

Ke-66 ikon atau simbol hak konstitusional warga, lanjut dekan,  memudahkan masyarakat memahami hak-haknya yang tersebar dalam UUD 1945. Melalui Ikon HKWN ini, diharapkan penyelenggara negara dan masyarakat dapat lebih mudah mengerti dan memahami berbagai hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 dalam rangka pemenuhannya, Tuturnya.

Sebagai gambaran, Acara ini diawali dengan adanya pertunjukan tari dari UKM Jantung Teater lalu disambung dengan menyanyikan Hymne Universitas Jember dan Indonesia Raya yang diiringi oleh UKM PSM FH, setelah itu adanya sambutan dari Rektor Universitas Jember. Setelah sambutan lalu disambung dengan laporan Sekretaris Jendral Mahkamah Konstitusi RI M. Guntur Hamzah. serta diakhiri dengan acara Focus Grup Discussion secara resmi yang dibuka oleh YM Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman.

Dalam laporan Sekjen MK, menyampaikan “tujuan diadakan acara ini diharapkan mendapat masukan yang dapat membangun bersama mitra Mahkamah Konstitusi. Laporan dalam satu tahun ini mencakup berbagai hal pembangunan Konstitusionalisme serta memiliki rentan jangkauan yang luas mencakup banyak dimensi kebangsaan dan ketatanegaraan yang saling berkaitan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila,” Tutur Guntur Hamzah.

Sebagian isi laporan Sekjen MK, “dalam menjalankan perkara Mahkamah Konstitusi dituntut dan berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Inovasi yang dilakukan Mahkamah Konstitusi mencakup aspek Judiciary Administration System (JAS) dan General Administration System (GAS). Dari aspek GAS yang semula menangani perkara manual secara bertahap diganti dengan pengajuan secara digital online. Layanan berbasis digital juga memudahkan hak publik dalam mendapatkan akses secara cepat, akurat dan terbuka,” Ujar Guntur Hamzah.

YM Ketua Mahkamah Konstitusi RI Anwar Usman dalam pembukaan FGD, menjelaskan kinerja Mahkamah Konstitusi mulai tahun 2003 hingga sekarang telah menangani perkara sebanyak 3317. Sedangkan untuk sepanjang 2021 MK menangani 121 Pengujian UU, dan 99 Perkara yang telah berhasil diputus dan tersisa 22 perkara yang belum diputus.

“Kewenangan MK yang diamanatkan oleh UUD 1945, terdapat 5 kewenangan yang dimiliki oleh MK, Hingga saat ini terdapat 2 kewenangan yang belum pernah dilakukan dan semoga tidak akan pernah dilakukan. menurutnya dengan tidak dilaksankan 2 kewenangan tersebut menjadi sinyal positif. Dalam artian proses politik dan demokrasi dalam negeri masih berjalan sesuai dengan koridornya atau setidak-tidaknya tidak terdapat suatu guncangan politik yang dahsyat,” Tutur Ketua MK.

Dalam Konteks tata hukum nasional, lanjut Ketua MK, kewenangan MK yang berkorelasi erat dengan hak konstitusional warga negara adalah pengujian UU terhadap UUD 1945. Selain terkait dengan tata hukum kewenangan MK dalam pengujian UU, juga menjadi sarana untuk memberikan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Sehingga kewenangan MK dalam pengujian UU  memiliki 2 manfaat sekaligus yaitu menjaga keselarasan tata hukum nasional agar tata hukum yang ada tetap inline dengan konstitusi, pada sisi lain MK memainkan peran sebagai pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen right).

Banyak isu tata hukum yang di sampaikan oleh ketua MK dalam pembukaan FGD tersebut. namun setidaknya beberapa poin yang cukup penting seperti yang telah dikutip diatas. Selanjutnya dapat disimak dalam tayangan berikut: https://www.youtube.com/watch?v=t0jPKdu3lyM&t=878s

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *