Jember, 2 Mei 2023 – Fakultas Hukum Universitas Jember dan DPC Peradi Jember menjalin kerjasama untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch XVII di FH UNEJ. Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dan dilaksanakan secara online selama 12 hari dari 2 Mei 2023 hingga 13 Mei 2023.
PKPA diikuti oleh 43 peserta dan diawali dengan pembukaan yang ditandai dengan pengalungan tanda peserta PKPA Angkatan XVI Tahun 2022 oleh Ketua DPC Peradi Jember, Dekan FH UNEJ serta oleh Wakil Ketua DPN Peradi kepada perwakilan peserta PKPA di Auditorium FH UNEJ. FH UNEJ bersama DPC Peradi Jember menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan praktisi atau profesional-profesional di bidang hukum, sebagian besar dari mereka adalah pembicara nasional.
Dalam sambutannya, Dekan FH UNEJ menyampaikan bahwa PKPA kali ini diselenggarakan secara online, namun tidak akan mengurangi mutu dari PKPA ini karena melibatkan para pembicara yang handal, unggul, dan berpengalaman. Selain itu, peserta yang memilih untuk menempuh PKPA di FH UNEJ yang bekerja sama dengan DPC Peradi Jember adalah pilihan yang tepat karena FH UNEJ cukup berpengalaman menyelenggarakan pendidikan hukum.
Ia menyampaikan harapannya agar Pendidikan Khusus Profesi Advokat Batch XVII dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tuntutan profesi advokat dan etika profesi yang tinggi kepada seluruh mahasiswa peserta. Ia juga menekankan pentingnya memperoleh lisensi sebagai advokat yang sah dan terpercaya guna memberikan pelayanan hukum yang berkualitas bagi masyarakat.
“Silahkan para peserta dapat mengikuti PKPA yang diselenggarakan DPC Peradi Jember bersama Fakultas Hukum Universitas Jember. FH UNEJ dengan sarprasnya yang luar biasa, IT-nya luar biasa, para pengajarnya yang luar biasa, alumninya yang luar biasa bisa saudara rasakan selama beberapa waktu kedepan. kegiatan ini tidak secara luring biar tahu atmosfir rekam jejak intitusi yang cukup berpengalaman dan sudah penuh prestasi. Sehingga menjadi percaya diri lahir dari intitusi yang memiliki reputasi dan sejarah panjang tadi,” Ujar Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan tersebut.
Pada kesempatan itu pula, Ketua DPC Peradi Jember Abdul Haris Alfianto mengucapkan terima kasih atas kerjasama antara DPC Peradi Jember dengan FH UNEJ dan juga kepada peserta PKPA atas kepercayaannya. Program PKPA, yang diselenggarakan oleh PERADI di bawah kepemimpinan Profesor Otto Hasibuan bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember, membantu individu yang ingin mengejar karir di bidang hukum. Program ini telah berlangsung selama 17 angkatan dan terbukti sukses dengan tingkat keberhasilan yang tinggi, berkat fakultas yang berkualitas tinggi.
Dalam program ini, peserta akan memasuki profesi mulia sebagai pengacara, di mana mereka akan membela klien berdasarkan prinsip kemanusiaan tanpa memandang latar belakang mereka. Sebagai pengacara, lulusan PKPA harus terus belajar dan mengikuti perkembangan hukum agar menjadi profesional dan perfeksionis. Seperti lembaga penegak hukum lainnya, penting bagi lulusan untuk menghindari pelanggaran kode etik guna menghindari sanksi.
Tujuan utama menjadi seorang pengacara adalah untuk membantu masyarakat dalam menemukan keadilan, dan kesuksesan dalam memenangkan kasus akan meningkatkan reputasi seseorang. Harapannya, setiap peserta PKPA akan lulus dan menjadi pengacara hebat dengan pengetahuan dan pengajaran yang diberikan oleh PERADI Jember dan Fakultas Hukum.
Menurut Wakil Ketua DPN Peradi Zainal Marzuki menyampaikan “Peradi, didirikan pada tanggal 21 Desember 2004 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, merupakan organisasi tunggal advokat di Indonesia. Organisasi ini memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat dan menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang memenuhi syarat. Salah satu perguruan tinggi yang menjalin kerja sama dengan Peradi adalah Fakultas Hukum Universitas Jember. Melalui kerja sama ini, Fakultas Hukum Universitas Jember turut serta dalam menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat.
“Selain itu, Peradi juga memiliki tanggung jawab dalam membentuk dewan kehormatan dan komisi pengawas advokat. Dewan kehormatan bertugas untuk menegakkan etika profesi advokat, sedangkan komisi pengawas advokat bertugas melakukan pengawasan terhadap praktek advokat. Peradi juga memiliki pusat bantuan hukum yang memberikan layanan secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Peradi juga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan melakukan pengawasan terhadap pelanggaran etik advokat,” Ujarnya.