Pusat Kajian Hukum Perbankan (Pukat Bank) dibentuk pada 2020 dengan tujuan mengembangkan kajian hukum perbankan. Pukat Bank telah mengadakan berbagai kolaborasi, misalnya dengan Bank Indonesia, BSI, dan beberapa Bank Perkreditan Rakyat, regulator, lembaga pemerintah, dan pihak terkait lainnya. Kolaborasi memiliki tujuan dalam mendukung dan mengembangkan kegiatan penelitian, mengadakan seminar atau lokakarya bersama, dan memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan informasi yang relevan dalam bidang hukum perbankan. Pukat Bank telah mengelola jurnal ilmiah berkala, yaitu “Journal of Economic and Business Law Review” dalam rangka mewadahi publikasi hasil-hasil penelitian terutama dalam bidang hukum bisnis, hukum ekonomi dan juga hukum perbankan.