Pusat Kajian Hukum Kritis dan Demokrasi FH Universitas Jember (FH UNEJ) telah memulai rangkaian pelatihan sosiolegal bertema “Menjembatani Keadilan di Ruang Kelas Pada Kenyataan”. Inisiatif ini dilakukan bekerja sama dengan Konsentrasi Ilmu Hukum Dasar dan dibagi menjadi tiga seri, yang dijadwalkan pada tanggal 29 Februari, 8 Maret, dan 15 Maret 2024, bertempat di FH UNEJ, Kamis (29/02/2024).
Pelatihan ini ditujukan bagi para dosen, mahasiswa, dan organisasi sosial non-pemerintah di Kabupaten Jember yang tertarik memperdalam pemahaman tentang keadilan dalam konteks pendidikan dan masyarakat.
Sesi pertama pelatihan, yang diadakan pada tanggal 29 Februari, yang dihadiri oleh dua narasumber utama dari FH UNEJ dan Universitas Mataram. Mereka adalah Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H., M.Si., dari FH UNEJ, dan Dr. Widodo Dwi Putro, S.H.M.H., dosen di Fakultas Hukum Universitas Mataram.
Dalam penyampaikannya, Dr. Widodo menekankan bahwa Critical Legal Studies (CLS) adalah aliran teori kritis yang mengedepankan kritik terhadap struktur sosial yang menciptakan ketidaksetaraan dalam hukum. Menyoroti bahwa undang-undang sering kali dipakai untuk kepentingan elit berkuasa, CLS memandang bahwa tugas kalangan hukum bukan hanya memperjuangkan perubahan dalam sistem hukum, tetapi juga dalam masyarakat secara keseluruhan. Transformasi dalam pemikiran hukum dan struktur sosial merupakan tujuan dari pendekatan CLS ini.
Sementara itu, Prof. Dr. Dominikus Rato dari FH UNEJ membawakan materi tentang “Aliran Filsafat Hukum dan Implikasi Metodologis”. Dalam presentasinya, Prof. Rato memaparkan sebelas aliran filsafat hukum, mulai dari Naturalisme hingga Kritisisme, serta memperkenalkan metodologi yang terkait dengan masing-masing aliran tersebut. Dengan menggali akar pemikiran di balik berbagai aliran filsafat hukum, peserta pelatihan diharapkan dapat memahami beragam perspektif yang melandasi pembentukan dan penerapan hukum dalam masyarakat.
Diharapkan melalui pelatihan ini, peserta akan memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya keadilan dalam konteks pendidikan dan masyarakat, serta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam upaya menjembatani kesenjangan sosial dan merumuskan solusi yang berkelanjutan.