Sudah menjadi tradisi dalam studi keilmuan, dalam tahap akhir studinya para mahasiswa melakukan sidang tahap akhirnya untuk memperoleh gelar. Tepat pada hari ini (8/01) Fakultas Hukum Universitas Jember menyelenggarakan sidang terbuka promosi doktor kepada saudara Agus Wijaya S.H., M.Hum. sebagai Promovendus. Sidang dilaksanakan secara langsung di gedung Auditorium Fakultas Hukum Universitas Jember. sidang ini juga ditayangkan secara live streaming melalui kanal YouTube FH UNEJ.
Sidang dipimpin langsung oleh Dekan FH UNEJ Dr. Bayu Dwi Anggono S.H., M.H. dengan Sekretaris Sidang Dr. Iwan Rachmad S.H., M.H., Adapun Penguji Internal Prof. Dr. Widodo Eka Cahyana S.H., M.Hum., Dr. RA Rini Anggraini S.H., M.H., dan juga dihadiri Promotor Prof. Dr. Dominikus Rato, S.H.,M.H. dan Dr. Jayus S.H.,M.Hum. selaku Co-promotor I serta Dr. Aries Hariyanto, S.H.,M.H. selaku Co-promotor II. sedangkan Penguji eksternal Prof. Dr. M Guntur Hamsah S.H., M.H., Sekjen MK sekaligus guru besar Universitas Hasanuddin dan Dr. Rodiyah S.H., M.S.I. Dekan FH UNNES.
Seperti sidang pada umumnya, setelah sidang dibuka, ketua penguji menanyakan kesiapan promovendus. kemudian diikuti pembacaan biodata oleh sekretaris sidang. Sidang promosi doktor ini dilanjutkan dengan paparan promovendus tentang disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pembagian Urusan Pemerintahan Untuk Membangun Konektivitas Trabsportasi Angkutan Jalan”.
Mengutip sekilas pemaparan promovendus, “Desertasinya tersebut dilatar belakangi adanya desentralisasi pemerintahan konkuren antara Pemerintah pusat, Pemerintahan provinsi, dan Pemerintahan/Kota terdapat masalah hukum atau problematika hukum yaitu ditariknya kembali wewenang tersebut. Promovendus menyampaikan bahwa tujuan dari penelitian ini untuk melihat kebutuhan aturan tentang kelebihan muatan transportasi angkutan jalan yang pajaknya akan diberikan kepada negara,” Paparan Desertasi Promovendus Agus Wijaya dalam Sidang.
Selanjutnya Tonton Tayangannya di: https://www.youtube.com/watch?v=ggxkfOosYf0&t=854s
Secara keseluruhan penyampaian promovendus sangat baik. namun demikian, terdapat beberapa catatan dari dewan penguji untuk memperbaiki dan menyempurnakan penulisan disertasi promovendus, baik dari segi teknik dan substansi penulisan. Khususnya dalam kemampuan menjelaskan, alasan pemilihan perbandingan hukum dengan negara lain, justifikasi data dan landasan yang mengharuskan pembentukan hukum yang lebih baik.
Sidang terbuka yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam ini mengantarkan promovendus menyandang gelar Doktor. Promovendus dinyatakan lulus setelah dilakukan rapat tertutup oleh majelis penguji. Hasil sidang menetapkan promovendus lulus dengan predikat sangat memuaskan. Serta Dr. Agus Wijaya S.H., M.Hum sebagai lulusan doktor Ilmu hukum yang ke-26 FH UNEJ.