Fakultas Hukum Universitas Jember mengadakan Sidang Promosi Doktor tradisi dalam studi keilmuan, dalam tahap akhir studinya para mahasiswa melakukan sidang tahap akhirnya untuk memperoleh gelar. Penyelenggaraan sidang terbuka promosi doktor kepada saudara Muchamad Taufiq, S.H., M.H. sebagai Promovendus. Sidang dilaksanakan secara langsung di gedung Auditorium Fakultas Hukum Universitas Jember, sekaligus ditayangkan secara live streaming melalui kanal YouTube FH UNEJ, Sabtu (25/06/2022).
Sidang terbuka promosi doktor pada program doktor ilmu hukum FH UNEJ oleh Promovendus Muchamad Taufiq mengangkat desertasi dengan judul “Hakikat Dikuasai Negara untuk Sebesar-Besarnya Kemakmuran Rakyat di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara”. Pemaparan oleh promovendus sebelum kemudian dilanjutkan pertanyaan dari penguji disampaikan kurang lebih 15 menit sesuai dengan waktu yang diberikan oleh pimpinan Sidang.
Sidang promosi doktor ini dipimpin langsung oleh Dekan FH UNEJ Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono S.H., M.H. dengan Sekretaris Sidang Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., Adapun Penguji Internal Al Khanif, S.H., L.LM., Ph.D. kemudian Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum., serta Dr. Aan Efendi S.H., M.H., dan juga dihadiri Promotor Prof. Dr. M. Khoidin, S.H.,M.Hum., C.N. dan Prof. Dr. Sudarsono, S.H.,M.S. selaku Co-promotor I dan Dr. Aries Hariyanto, S.H.,M.H. selaku Co-promotor II. sedangkan Penguji eksternal Prof. Dr. Muhammad Fauzan S.H., M.Hum. yang merupakan dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman dan Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. juga seorang Dekan FH UNS.
Seperti sidang pada umumnya, setelah sidang dibuka, ketua penguji menanyakan kesiapan promovendus serta meminta promovendus berdoa terlebih dahulu sebelum sidang dilanjutkan. kemudian diikuti pembacaan biodata oleh sekretaris sidang. Sidang promosi doktor ini dilanjutkan dengan paparan promovendus terkait poin-poin singkat dari disertasi yang diangkatnya.
Mengutip sekilas pemaparan promovendus, “Desertasinya tersebut dilatar belakangi secara filosofis keberadaan IUP/IUPK menghambat tujuan bernegara. Kemudian secara yuridis menyebutkan pasal 92 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Promovendus juga menyebutkan secara teori yang disfungsi teori keadilan dan welfare state dan secara sosiologis eksplorasi pertambangan Minerba yang merugikan rakyat.
Secara keseluruhan penyampaian promovendus sangat baik. namun demikian, terdapat beberapa catatan dari dewan penguji untuk memperbaiki dan menyempurnakan penulisan disertasi promovendus. Khususnya dalam kemampuan menjelaskan, alasan pemilihan perbandingan hukum dengan negara lain, justifikasi data dan landasan yang mengharuskan pembentukan hukum yang lebih baik.
Sidang terbuka yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam ini mengantarkan promovendus menyandang gelar Doktor. Berdasarkan hasil rapat majelis dengan pertimbangan hasil pemaparan promovendus dan tanggapan promovendus atas pertanyaan para penguji. Sekretaris penguji membacakan hasil sidang, bahwa Promovendus dinyatakan lulus setelah dilakukan rapat tertutup oleh majelis penguji. Hasil sidang menetapkan promovendus lulus dengan predikat sangat memuaskan, dengan masa studi 6 tahun 5 bulan 24 hari. Serta Muchamad Taufiq, S.H., M.H. sebagai lulusan doktor Ilmu hukum yang ke-27 FH UNEJ.