PRODI MAGISTER KENOTARIATAN (S2)

Prodi S2 (Magister) Kenotariatan (MKn) FH UNEJ berdiri pada 2004 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 12/E/O/2014. Prodi MKn FH UNEJ telah memperoleh akreditasi B dari BAN-PT dan sedang persiapan menuju akreditasi Unggul pada tahun 2024. Sejalan dengan profil lulusan MKn sebagai Notaris maka tujuan utama Prodi adalah menghasilkan calon notaris yang unggul di bidang hukum pertanahan, hukum waris dan hukum perbankan. Mahasiswa wajib menyelesaikan minimal 40 SKS untuk memperoleh gelar MKn Alumni Prodi MKn FH UNEJ saat ini telah berprofesi sebagai Notaris, PPAT dan pegawai BPN di berbagai wilayah Indonesia. 

Prodi MKn FH UNEJ memiliki Dosen yang berkompeten dari kalangan akademisi maupun praktisi di bidang kenotariatan dan pertanahan. Prodi MKn FH UNEJ memiliki sarana pendukung, yakni Kantor Mini Notaris-PPAT dan ATR/BPN Learning Centre yang digunakan sebagai tempat praktik mahasiswa dengan para notaris, PPAT dan pegawai ATR/BPN. Ciri khas Prodi MKn melalui ATR/BPN Learning Center yaitu mahasiswa diajak melakukan pengabdian dengan pemberian bantuan hukum berupa konsultasi bagi warga tidak mampu seputar hukum pertanahan. Sebagai bentuk pengembangan budaya akademik, berbagai kegiatan seminar, konferensi dan workshop rutin diselenggarakan oleh Prodi MKn FH UNEJ, serta ketersediaan satu jurnal, yaitu “Jurnal Ilmu Kenotariatan” yang menuju akreditasi SINTA.