Fakultas Hukum Universitas Jember berkolaborasi dengan Jimly School Law and Government, menyelenggarakan kegiatan Syarah Konstitusi. Dimana kegiatan ini merupakan salah satu dari berbagai kegiatan Ramadhan Fest yang diselenggarakan oleh FH UNEJ. Syarah Konstitusi ini mengangkat tema “Ngaji Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945”. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui zoom meeting, Jumat (08/04/2022).
FH UNEJ Ramadhan Fest sendiri merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh FH UNEJ dalam rangka memeriahkan bulan suci Ramadhan yang dilaksanakan selama 1 bulan penuh. Berbagai serangkaian kegiatan dalam Ramadhan Fest termasuk kegiatan Syarah Konstitusi ini.
Dekan FH UNEJ Bayu Dwi Anggono menjelaskan terkait dengan penyelenggaraan kegiatan ini. Sekaligus menjelaskan berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh FH UNEJ pada bulan ramadhan tahun ini. Selain itu juga, ia menyinggung permasalahan dan persoalan yang terjadi di lingkungan masyarakat perihal toleransi antar umat beragama. Sehingga pembahasan pada siang ini menjadi penting sebagai pemahaman bersama.
Syarah konstitusi, lanjut dekan, “Ngaji Pasal 29 UUD NRI 1945” merupakan suatu langkah nyata dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait nilai-nilai Hak Asasi Manusia dalam kebebasan beragama, dan sekaligus menjadi benteng diri serta filterisasi terhadap nilai-nilai beragama yang menyimpang di era globalisasi saat ini.
“Indonesia adalah negara demokratis yang berfondasikan ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, nilai-nilai Pancasila maupun UUD 1945 harus diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia,” Tutur Dekan FH UNEJ.
Lanjut Dekan, Penerapan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 tersebut juga dipraktikkan dalam menjamin hak bagi setiap warga negara Indonesia. Salah satunya adalah hak untuk bebas memeluk agama dan kepercayaan sesuai ajarannya masing-masing sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 29 UUD 1945.
Jimly Asshiddiqie sebagai Narasumber menjelaskan pasal dalam konstitusi yang sejak awal eksplisit menjamin HAM yakni Pasal 29 UUD NRI Tahun 1945. Ketika amandemen UUD Pasal 29 tidak diubah, sehingga bunyinya sejak tahun 1945 tidak ada perubahan. Pasal 29 ayat (1) menyebut negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Pasal 29 ayat (2) memandatkan negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Makna Ketuhanan Yang Maha Esa, lanjut Jimly, dalam Pasal 29 itu terkait dengan agama. Semua agama memiliki prinsip yang sama ujungnya yakni Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD Tahun 1945 dimana negara memberikan perlindungan bagi setiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ketua MK periode 2003-2008 itu menyebutkan konstitusi Indonesia banyak mengandung symbol-simbol ketuhanan. Ketika ia membandingkan konstitusi-kontitusi dunia, UUD NRI tahun 1945 merupakan undang-undang dasar di dunia yang paling banyak menyebut ketuhanan, agama, keagamaan, akhlak mulia, Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Yang Maha Kuasa dan lain sebagainya. Menurutnya, konstitusi Indonesia merupakan konstitusi yang paling berketuhanan di seluruh dunia.