Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember melaksanakan webinar “Discussion Series 3” dengan bertemakan Tantangan Penegakan Hukum Delik Pornografi di Era Revolusi Industri 4.0, Kamis (25/02). Webinar ini menjadi sangat penting, karena berdasarkan data Kemeterian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020 terdapat 1.062.558 konten porografi di Internet. begitupun dengan data Unicef tahun 2017 bahwa, 51,7% anak-anak melihat atau menerima pesan, gambar, atau video seksual tentang orang lain yang tidak dia inginkan. Sehingga ini harus menjadi perhatian bersama terkait Delik Pornografi di Era Revolusi Industri 4.0 ini.

Webinar ini dilaksanakan atas dorongan begitu maraknya munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk kejahatan mayantara (cyber crime), termasuk didalamnya cyberporn. Apalagi pada saat ini Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19. Kondisi ini mengakibatkan dampak cukup besar bagi anak-anak. Kebijakan belajar dari rumah yang harus dijalani anak-anak membuat mereka mengakses internet/gawai lebih lama.  Sehingga anak juga rentan terpapar konten pornografi dan terancam menjadi korban eksploitasi di ranah daring. Data Kemendikbud 2017 meunjukan, sebanyak 95,1% remaja SMP dan SMA di 3 (tiga) kota besar di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Aceh telah mengakses situs pornografi dan menonton video pornografi lewat internet.

Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H.,M.H. menyampaikan penting kiranya webinar ini diselenggarakan. Mengingat, “setidaknya  pengaturan hukum positif Indonesia mengatur kejahatan pornografi di internet (cyberporn) sebagai kejahatan mayantara diantaranya terdapat dalam Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 36 ayat (5) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sehingga perlu, khususnya para akademisi di bidangnya memberikan pandangan-pandangan akademisnya terkait isu tersebut.

TONTON: https://www.youtube.com/watch?v=jmFFfvJT5N4&t=44s]

Webinar yang dipandu oleh ibu Sapti Prihatmini, S.H.,M.H. sebagai moderator menghadirkan para pembicara yang sangat kompeten untuk menjelaskan tentang tema pornografi dalam konteks penegakan hukum. Narasumber yang dihadirkan ialah, bapak Dr. Tongat, S.H.,M.Hum. Katua DPD Mahupiki Jatim sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, bapak Halif, S.H.,M.Hum Kandidat Doktor FH UNDIP sekaligus dosen FH UNEJ, Terakhir pembicara dari dosen FH UNEJ bapak Dodik Prihatin, S.H.,M.H Kandidat doktor FH UNEJ.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *