Biro Pelayanan Bantuan Hukum FH UNEJ lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) bersama Pengadilan Negeri (PN) Jember. Penandatanganan dilaksanakan dalam rangka Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) oleh BPBH FH UNEJ di PN Jember. MoU ini di selenggarakan di PN Jember, Selasa (08/02/2022).

Posbakum sudah eksis selama satu tahun di PN Jember sejak BPBH FH UNEJ memenangkan lelang pada awal tahun 2021 lalu. Pengelolaan Posbakum di PN Jember oleh FH UNEJ di tahun 2022 ini merupakan kelanjutan dari tahun 2021. Dimana di tahun yang lalu dengan cara yang sama yaitu seleksi terbuka FH UNEJ dipercaya mengelola Posbakum di PN Jember.

Ketua PN Jember I Wayan Gede Rumega mengungkapkan, penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jember penyelenggaraanya di tahun 2022 ini,  dilakukan antara PN Jember bekerjasama dengan FH UNEJ. Hal ini merupakan mekanisme perpanjangan yang dilakukan tiap tahun sekali, dan proses sudah sesuai dengan mekanismenya. Jadi dalam setahun sekali, siapa yang mengajukan tawaran akan kami proses.

“Pada tahun 2021 yang lalu Posbakum PN Jember  memperoleh beberapa capaian prestasi yang telah diraihnya. Salah satu capaian Pobakum terjadinya peningkatan yang cukup drastis dalam hal Pengguna layanan Posbakum di PN Jember. Hal tersebut perlu di apresiasi, mengingat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2020) yang lalu, mengalami peningkatan 100 persen lebih. Dimana pada tahun 2020 terdapat 173 permohonan yang dilayanani, sedangkan pada tahun 2021 meningkat menjadi 374 layanan,” Tutur Dekan FH UNEJ Bayu Dwi Anggono diiringi rasa syukurnya.

Dari  374 layanan tersebut, lanjut dekan, jenis layanan hukum yang diberikan diantaranya Permohonan perubahan akta, paspor, kartu keluarga, dan KTP, penetapan kematian, penetapan orang hilang, penetapan perwalian, permohonan pengampuan, penetapan adopsi, penetapan ahli waris, penetapan satu orang yang sama. Selain itu, terdapat pula yang melakukan konsultasi perkara perdata seperti perceraian, wanprestasi, waris, dan seperti Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sedangkan untuk konsultasi perkara pidana yang ditangani Posbakum seperti penyerobotan tanah, KDRT, Pemalsuan sidik jari.

“Prestasi lainnya dalam rangka merespon perkembangan teknologi informasi yang demikian pesat termasuk di bidang hukum, tidak terkecuali posisi BPBH dalam bekerjasama dengan PN Jember. Sehingga berbagai layanan publik perlu melakukan adaptasi termasuk salah satunya adalah layanan bantuan hukum melalui Posbakum PN Jember dan FH UNEJ. Salah satu bentuk adaptasi tersebut adalah dengan dibuatnya layanan Posbakum online, dimana layanan ini telah di luncurkan sejak pertengahan tahun 2021 lalu.” Tambah Bayu.

Lebih jauh Dekan menjelaskan, Pengelolaan Posbakum di PN Jember oleh FH UNEJ sejak awal 2021 pada dasarnya adalah bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi utamanya pengabdian.

“Pengabdian FH UNEJ melalui Posbakum ini dilakukan secara komprehensif melibatkan dosen, paralegal, advokat mitra BPBH dan Mahasiswa. Dengan adanya Posbakum ini maka harapannya pola pengabdian dari FH UNEJ lebih komprehensif, sistematis dan berkelanjutan. Serta pada akhirnya keberadaan FH UNEJ dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar khususnya warga jember,” Harap Dekan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *