Memperingati Hari Bakti Adhiyaksa ke-62, Kejaksaan Negeri Jember menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI). Dalam ketentuannya, lomba ini hanya bisa diikuti oleh mahasiswa aktif. Dimana LKTI ini mengangkat tema “Restorative Justice”.

Berkaitan dengan ketentuan atau syarat dalam mengikuti lomba ini, bisa di ketahui melalui flyer lomba tersebut. Begitupun juga mengenai timeline dan informasi pengumpulan dari artikel peserta lomba. Selain itu juga, menginformasikan terkait akses hasil pengumuman dari para peserta yang berhasil memenangkan lomba, termasuk reward yang akan diterima para pemenang.

Pendaftaran lomba tersebut berlangsung pada tanggal 1 sampai 6 juli 2022. Sedangkan batas untuk pengiriman artikel kurang lebih 2 minggu, dengan kesempatan sampai pada tanggal 15 Juli 2022. Adapun penyerahan hadiah dan penghargaan lomba di berikan pada tanggal 22 juli 2022.

Juara lomba dalam rangka Hari Bakti Adhiyaksa ke-62 yang diselenggarakan oleh Kejari Jember tersebut kesemuanya peraih juara berasal dari mahasiswa hukum FH UNEJ. Peraih juara dalam kompetisi LKTI tersebut, Juara satu di raih oleh Ainus Sofa Ilmi, Sedangkan untuk juara 2 diraih oleh Shabiq Israth. Keduanya merupakan mahasiswa FH UNEJ angkatan 2019. Untuk mahasiswa yang meraih Juara 3 yaitu Yasmin Namira Andani mahasiswa angkatan 2021.

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim media FH UNEJ dari para mahasiswa yang menyabet juara tersebut, beragam isu hukum yang diangkatnya. Peraih juara satu, Ainus Sofa, mengangkat perihal penerapan hukum restoratif justice pada pelaku tindak pidana korupsi ringan. Shabiq Israth sendiri yang berhasil meraih juara 2, mengaitkan Restorative Justice dengan gagasan Hukum Progresif yang digagas Prof. Satjipto Rahardjo. Adapun mahasiwa peraih Juara 3, Yasmin Namira mengangkat topik terkait penerapan Restorative Justice penyalahgunaan narkotika.

Menurut Ainus Sofa, penerapan restorative justice menjadi isu yang cukup sering disosialisasikan oleh kejaksaan pada masyarakat. Namun menurutnya, hal ini belum sepenuhnya mendapat respon positif di masyarakat utamanya pada tindak pidana korupsi ringan. Sehingga ia tertarik untuk mengangkat isu hukum mengenai kewenangan kejaksaan dalam penerapan konsep restorative justice. Selain itu Ainus Sofa, juga menyinggung perihal terpenuhi atau tidaknya syarat dalam penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi ringan.

“Restorative Justice sangat berkaitan dengan gagasan Hukum Progresif. Gagasan Hukum Progresif ini, kerap kali menjadi wacana dan pembahasan di kalangan akademisi hukum. Dimana Hukum Progresif merupakan salah satu dari sekian banyak ide luar biasa yang digagas oleh begawan hukum Indonesia, Prof. Satjipto Rahardjo. Ia adalah seorang guru besar hukum yang juga merupakan aktivis penegakan hukum di Indonesia,” Komentar Shabiq Israth berkenaan isu hukum yang diangkatnya.

Berbeda dari para juara sebelumnya, Yasmin Namira lebih banyak menceritakan proses dalam mengikuti lomba tersebut. Ia bercerita bahwa awalnya mendapatkan informasi lomba tersebut dari salah satu dosen, kemudian ia mengakses informasi tersebut. Ia bercerita, sempat mengalami kendala menentukan topik yang akan dibahasnya. Namun ia akhirnya menemukan titik terang bahwa penerapan restorative justice di Indonesia yang cukup menarik untuk dibahas adalah mengenai penyalahgunaan narkotika.

Setelah mendapatkan informasi pengumuman lomba pada tanggal 18 juli 2022. Para pemenang dihubungi dan diundang untuk menghadiri dan mengikuti langsung Upacara Hari Bhakti Adhyaksa pada tanggal 22 Juli 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Pada saat itu pula, rangkaian seremonial penyerahan hadiah dan penghargaan diselenggarakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *