Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jember telah sukses menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Batch XVIII. Kegiatan yang menjadi bagian dari Tridharma Perguruan Tinggi ini diselenggarakan secara daring mulai tanggal 14 Maret hingga 2 April 2024. Pembukaan berlangsung di Auditorium FH UNEJ, Rabu (6/03/2024).

PKPA Batch XVIII di FH UNEJ diikuti oleh 47 peserta dari berbagai latar belakang. Pembukaan acara ini ditandai dengan penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta oleh Ketua DPC Peradi Jember dan Dekan FH UNEJ di Auditorium FH UNEJ. Acara pembukaan PKPA Batch XVIII tersebut dibuka langsung oleh Rektor UNEJ, Dr. Ir. Iwan Taruna, M.Eng.IPM.

Dalam PKPA ini, FH UNEJ dan DPC Peradi Jember menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, dan tokoh-tokoh nasional di bidang hukum. Materi disampaikan setiap hari sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dengan pemaparan sejumlah 35 materi.

Dalam sambutannya, Dekan FH UNEJ menegaskan bahwa meskipun dilakukan secara daring, PKPA ini tetap mempertahankan mutu pendidikan yang tinggi. Para pembicara yang hadir telah terbukti andal, unggul, dan berpengalaman dalam bidangnya masing-masing. “Mereka telah teruji dalam berbagai kapasitas, mulai dari Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Kepala PPATK, Wakil Ketua KPK, praktisi hukum, Kajari, Hakim PTUN, dan banyak lagi. Termasuk di antaranya adalah Guru Besar dari UGM dan UI, serta dosen yang memiliki keahlian dan pengalaman yang luas, baik dari internal Peradi maupun luar,” ujarnya.

Dekan juga menekankan bahwa memilih untuk mengikuti PKPA di FH UNEJ yang berkolaborasi dengan DPC Peradi Jember adalah pilihan yang tepat bagi peserta. FH UNEJ telah membuktikan pengalamannya dalam menyelenggarakan pendidikan hukum, didukung oleh staf pengajar yang berkualitas, sistem pengajaran yang adaptif, dan layanan yang modern. Prestasi FH UNEJ yang semakin meningkat, termasuk peringkat ke-8 sebagai perguruan tinggi hukum terbaik, serta pengakuan atas bantuan hukum BPBH FH UNEJ yang terakreditasi A dan meraih predikat organisasi bantuan hukum terbaik dalam Indonesia Probono Awards tahun 2023, menjadi bukti nyata dari komitmen FH UNEJ dalam memberikan pendidikan hukum yang berkualitas dan berdaya saing.

Ketua DPC Peradi Jember, Abdul Haris Avianto SH., menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin antara DPC Peradi Jember dengan FH UNEJ. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama ini dalam menghadirkan pembicara berkualitas bagi peserta PKPA.

Abdul Haris Avianto juga menyoroti pelaksanaan PKPA yang merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat. Menurutnya, advokat sebagai aparat hukum memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Zainal Marzuki, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), menyampaikan bahwa Peradi didirikan pada tanggal 21 Desember 2004 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat, dan menjadi organisasi tunggal advokat di Indonesia. Organisasi ini memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan khusus profesi advokat serta menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi yang memenuhi syarat. Salah satu perguruan tinggi yang berkolaborasi dengan Peradi adalah Fakultas Hukum Universitas Jember, yang turut serta dalam penyelenggaraan pendidikan khusus profesi advokat.

Selain itu, Peradi juga memiliki tanggung jawab dalam pembentukan dewan kehormatan dan komisi pengawas advokat. Dewan kehormatan bertugas untuk menegakkan etika profesi advokat, sementara komisi pengawas advokat bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap praktek advokat. Peradi juga memiliki pusat bantuan hukum yang memberikan layanan secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan. Di samping itu, Peradi juga terlibat dalam pengelolaan keuangan dan melaksanakan pengawasan terhadap pelanggaran etik advokat, demikian ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *