
PRODI MAGISTER ILMU HUKUM (S2)
Magister Ilmu Hukum (S2) menawarkan program tingkat magister, dengan syarat calon mahasiswa harus telah menyelesaikan jenjang sarjana bidang hukum. Program ini dapat diselesaikan dengan durasi paling cepat 1,5 tahun.
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember mulai beroperasi tahun 2004. Pendiriannya berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2016/D/T/2004 tentang lzin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum pada Universitas Jember. Saat ini, terakreditasi Baik Sekali.
Visi:
Menjadi Rujukan Prodi Magister Ilmu Hukum yang Berkarakter Pancasila di tingkat Nasional dan di kawasan Asia Tenggara
Misi:
- Melaksanakan dan mengembangkan pendidikan akademik dan profesi di bidang hukum yang berkualitas, profesional, dan berdaya saing di kawasan Asia Tenggara;
- Mengembangkan penelitian dan karya ilmiah berbasis HAKI;
- Mengembangkan pengabdian kepada masyarakat;
- Meningkatkan manajemen kelembagaan berstandard internasional; dan
- Mengembangkan jaringan kerjasama nasional dan internasional.
Hukum Perdata Ekonomi
Hukum Pidana
Hukum Tata Negara
Hukum dan Pembangunan
Koordinator : Dr. Y.A. Triana Ohoiwutun, S.H., M.H.
Komisi Pembimbingan :
Ketua : Dr. Fanny Tanuwijaya, S.H., M.Hum.
Anggota : Dr. Aan Efendi S.H., M.H.
Ketua Unit Penjaminan Mutu : Dr. Aan Efendi, S.H., M.H.
Operator Akademik : Achmad Agus Irawan
Unduh Kurikulum MIH FH UNEJ: