PRODI MAGISTER ILMU HUKUM (S2)

Magister Ilmu Hukum (S2) menawarkan program tingkat magister, dengan syarat calon mahasiswa harus telah menyelesaikan jenjang sarjana bidang hukum. Program ini dapat diselesaikan dengan durasi paling cepat 1,5 tahun.

Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember mulai beroperasi tahun 2004. Pendiriannya berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2016/D/T/2004 tentang lzin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum pada Universitas Jember. Saat ini, terakreditasi Baik Sekali.