Jember – Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Jember (BPBH FH UNEJ) menyelenggarakan Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal pada tanggal 23 sampai 26 Oktober 2026. Kegiatan yang berlangsung di Balai Ilmu Lantai 3 Gedung Dekanat FH UNEJ ini merupakan upaya meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitas calon paralegal dalam memberikan pelayanan serta bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan.

Pelatihan ini dirancang dalam dua tahapan, yakni pelatihan di dalam kelas (in class) dan pelatihan di luar kelas (off class). Melalui kedua tahapan tersebut, peserta tidak hanya memperoleh pembekalan teoritis mengenai bantuan hukum dan keparalegalan, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk mengaktualisasikan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh melalui praktik pelayanan hukum secara langsung.

Rangkaian kegiatan diawali pada Jumat, 23 Oktober 2026, dengan prosesi pembukaan yang dipandu oleh Master of Ceremony (MC). Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Universitas Jember, pemutaran video profil FH UNEJ dan BPBH FH UNEJ, serta pembacaan doa.

Ketua BPBH FH UNEJ, Dr. Andika Putra Eskanugraha, dalam laporannya menyampaikan gambaran umum penyelenggaraan pelatihan, termasuk latar belakang, tujuan, serta tahapan kegiatan yang meliputi pembelajaran di dalam kelas dan aktualisasi di luar kelas salah satunya melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Jember.

Kegiatan dibuka secara resmi melalui sambutan yang wakili oleh Wakil Dekan I FH UNEJ, Dr. Yusuf Adiwibowo. Dengan demikian, Pelatihan Bantuan Hukum bagi Paralegal BPBH FH UNEJ secara resmi dimulai.

Setelah pembukaan, peserta mengikuti pre-test untuk mengukur tingkat pemahaman awal sebelum menerima materi pelatihan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dua materi. Materi pertama bertema “Gender, Minoritas, dan Kelompok Rentan” disampaikan oleh Anisya Salsabillah, S.H. seorang praktisi hukum. Materi kedua bertema “Bantuan Hukum dan Advokasi” disampaikan oleh Bagus Wahyu Jatmiko, M.H. Analis Hukum Ahli Pertama pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

Pada hari kedua, pelatihan difokuskan pada penguatan pemahaman mengenai kedudukan paralegal, keterampilan komunikasi, dan karakteristik masyarakat. Materi “Keparalegalan” disampaikan oleh Sholeh Joko Sutopo, M.H., Kepala Divisi P3H Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. Kemudian materi selanjutnya “Teknik Komunikasi bagi Paralegal” dan materi “Struktur Masyarakat” yang disampaikan oleh Rawuh Bahagia, S.H., dan Yuli Winiari W., M.H. keduanya merupakan praktisi hukum.

Hari ketiga, pembelajaran diarahkan pada penguatan landasan hukum dan pemahaman mengenai prosedur penanganan perkara. Materi “Hak Asasi Manusia” disampaikan oleh Irfan Nahdi, S.H. seorang praktisi hukum. Materi berikutnya dengan topik “Pengantar Hukum dan Demokrasi” disampaikan oleh R.S. Habibi, M.H. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia (BPHN RI).

Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan materi “Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia” yang disampaikan oleh Frandy Risona Tarigan, M.H. yang juga merupakan praktisi hukum. Penutup rangkaian pembelajaran hari ketiga, Yudhistira Ary Prayoga, S.H., menyampaikan materi “Teknik Penyusunan Dokumen Laporan, Pengaduan, dan Kronologis”.

Pada hari terakhir, peserta mendapatkan pembekalan mengenai aktualisasi peran paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum dalam litigasi dan non litigasi. Materi disampaikan oleh Jarot Subiakto, S.H., dan Naniek Sudiarti, S.H., Trisno Pribadi, S.H., dan Agus Harianto, S.H. yang difokuskan pada pengenalan peran paralegal dalam mendukung proses pendampingan penerima bantuan hukum. Kesemuanya merupakan praktisi hukum yang berprofesi sebagai Advokat.

Setelah seluruh materi selesai disampaikan, peserta mengikuti post-test untuk mengukur tingkat pemahaman dan perkembangan pengetahuan setelah mengikuti rangkaian pembelajaran selama empat hari. Pelaksanaan post-test sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap efektivitas pelatihan.

Tidak berhenti pada pembekalan di dalam kelas, peserta selanjutnya akan mengikuti tahap pelatihan di luar kelas (off class) berupa kegiatan aktualisasi selama tiga bulan. Pada tahap ini, para calon paralegal akan mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh melalui praktik pelayanan dan/atau bantuan hukum di Posbankum maupun kegiatan di bawah penyelenggaraan BPBH FH UNEJ.

Tahap aktualisasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun kompetensi paralegal. Kompetensi tersebut khususnya dalam memahami kebutuhan hukum masyarakat, melakukan komunikasi dan konsultasi awal, membantu penyusunan dokumen hukum, serta mendukung pelaksanaan layanan bantuan hukum.

Melalui penyelenggaraan pelatihan ini, BPBH FH UNEJ berharap dapat melahirkan paralegal yang memiliki pengetahuan hukum, keterampilan praktis, kepekaan sosial, serta komitmen terhadap nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Keberadaan paralegal diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan yang membutuhkan pelayanan serta pendampingan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *