Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) kembali menggelar sidang promosi doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum dengan penuh kegembiraan. Sidang tersebut diadakan untuk menguji hasil penelitian desertasi dari Nuzulia Kumalasari, S.H., M.H., yang telah menyelesaikan studi doktoralnya dalam bidang Ilmu Hukum, Sabtu (10/06/2023).

Sidang promosi doktor pada Program Doktor Ilmu Hukum FH UNEJ, kembali mengukir sejarah dengan penambahan seorang doktor baru yang dilahirkan di fakultas hukum. Nuzulia Kumalasari, S.H., M.H., berhasil meraih gelar doktor setelah sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Karakteristik Hukum Pengaturan Kepemilikan Indikasi Geografis di Indonesia”.

Dalam disertasinya, Nuzulia Kumalasari membahas isu penting tentang pengaturan kepemilikan indikasi geografis di Indonesia. Indikasi geografis merupakan tanda identifikasi yang digunakan untuk mengenali produk-produk yang berasal dari daerah geografis tertentu, yang memiliki reputasi atau karakteristik khusus yang terkait dengan daerah tersebut.

Promovenda menilai, permasalahan utamanya adalah kekosongan hukum dalam pengaturan kepemilikan Indikasi Geografis yang memiliki sifat kolektif dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini mengakibatkan perlunya klarifikasi mengenai makna kepemilikan, terutama dalam penentuan pemilik dan pemegang hak. Selain itu, pengaturan Indikasi Geografis dalam TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) juga tidak memberikan kejelasan dalam masalah kepemilikan Indikasi Geografis, sehingga tidak ada kepastian hukum yang melekat. Akibatnya, perlindungan terhadap Indikasi Geografis belum optimal.

Sidang promosi doktor ini dihadiri oleh dewan penguji yang terdiri para ahli di bidang ilmu hukum, dosen dalam dan luar FH UNEJ. Nuzulia Kumalasari mempresentasikan temuan-temuan penting dari penelitiannya yang mendalam, termasuk tantangan dan kekurangan dalam pengaturan kepemilikan indikasi geografis di Indonesia.

Dewan penguji memberikan apresiasi yang tinggi terhadap disertasi Nuzulia Kumalasari. Mereka mengakui kontribusinya dalam mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperbaiki dalam hukum kepemilikan indikasi geografis di Indonesia. Diskusi yang berlangsung selama sidang promosi doktor ini menjadi ajang pertukaran pemikiran yang berharga dan menghasilkan wawasan baru bagi ilmu hukum.

Dengan berhasilnya sidang promosi doktor ini, Nuzulia Kumalasari secara resmi memperoleh gelar Doktor dalam Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Jember. Keberhasilannya ini juga menjadi penambahan kebanggaan bagi Fakultas Hukum UNEJ, yang kini memiliki seorang dosen doktor yang memiliki keahlian dalam pengaturan kepemilikan indikasi geografis di Indonesia.

Dekan FH UNEJ, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, S.H.,M.H. menyampaikan ucapan selamat kepada Nuzulia Kumalasari atas pencapaian luar biasa ini. Dia juga menekankan pentingnya kontribusi Nuzulia Kumalasari dalam memberikan pengetahuan baru dan perspektif yang berharga bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia, khususnya bagi mahasiswa pascasarjana yang konsen pada bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, dengan gelar baru promovenda menambah SDM FH UNEJ khususnya pengajar pada program Pascasarjana.

Dekan, berpesan untuk tetap menjadi dosen yang ia kenal salama ini yang baik dan rendah hati serta totalitas dalam bekerja. Ia melanjutkan yang dilihatnya dari sosok promovenda, yakni tiga hal. “tiga hal tersebut, Prestasi, semangat, dan ikhlas dalam mengabdi bagi lembaga,” Ujarnya

“Dengan adanya penambahan seorang doktor di Fakultas Hukum UNEJ, diharapkan bakal memperkaya kualitas pengajaran dan penelitian di perguruan tinggi. Nuzulia Kumalasari akan menjadi panutan bagi mahasiswa dan peneliti lainnya, serta diharapkan dapat berkontribusi dalam menghadirkan pemikiran inovatif dan solusi yang berkualitas dalam bidang hukum kepemilikan indikasi geografis, Ujar Guru Besar sekaligus Dekan FH UNEJ tersebut.

Selamat kepada Nuzulia Kumalasari atas pencapaian luar biasa ini, semoga keahliannya dapat membawa manfaat yang nyata bagi dunia akademik, masyarakat, dan perkembangan hukum di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *