Ratih Listyana Chandra, S.H., M.H.
198502272009122003 | Asisten Ahli
BIDANG KEAHLIAN
Hukum Tata Negara Hukum Pemilu
Ratih Listyana Chandra adalah wanita yang lahir di kota Ende (NTT) pada tanggal 27 Februari 1985. Pendidikan dasarnya diselesaikan di dua kota, Singaraja dan Jember, sedangkan untuk pendidikan menengah atas, diselesaikannya di kota Blitar. Menyelesaikan program sarjana pada tahun 2006 di Fakultas Hukum Universitas Jember, Ratih kemudian menyambung pendidikan magister hukumnya di Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 2009.
Ia kemudian bekerja sebagai staf di Hukum dan Penanganan Pelanggaraan Pemilu pada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia selama satu tahun, sebelum kemudian diterima sebagai dosen di almamaternya tercinta, Fakultas Hukum Universitas Jember. Sebagai bentuk rasa perdulinya terhadap kepemiluan di Indonesia, khususnya Pilkada, pada awal 2022, Ratih menyelesaikan program doktornya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan judul disertasi, “Model Ideal Pengisian Jabatan Kepala Daerah di Indonesia”. Tulisan dan pemikirannya mengenai Pemilu tidak hanya dituangkan dalam disertasi saja, namun bisa ditemukan dalam berbagai jurnal dalam bentuk artikel ilmiah.
- S1 Universitas Jember
- S2 Universitas Indonesia
- S3 Universitas Indonesia
- Hukum Pemilu
- Ilmu Perundang-undangan
- Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
Publikasi Jurnal dan Prosiding:
- Dilema Penggunaan Hak Memilih Dalam Pilkada 2020, Jurnal Rechtsvinding, 2020
- Perbedaan Pelaksanaan Pilkada dan Pilkades di Masa Pandemi Covid-19, Jurnal Rechtsvinding, 2021
- Urgensi Keserentakan Dalam Pelaksanaan Pemilu 2024, Jurnal Rechtsvinding, 2022