Pada saat menyelenggarakan kegiatan seremonial yang berhubungan dengan Organisasi kemahasiswaan (ORMAWA), Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) meluncurkan SILAT HUKUM Session III. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium FH UNEJ, Rabu (01/02/2023).

Silat Hukum Session III yang di launching oleh dekan FH UNEJ Bayu Dwi Anggono dengan di dampingi oleh para wakil dekan mulai dari wakil dekan I hingga wakil dekan III. Peluncuran tersebut berlangsung di tengah-tengah kegiatan Pelantikan Pengurus UKM, HMB, dan HIMAPRODI Tahun 2023 dan Peresmian Gedung UNEJ Law Student Center .

Saat launching tersebut, Dekan FH UNEJ menyampaikan bahwa kehadiran SILAT HUKUM yang saat ini sudah mencapai Session ke – 3 ini menandakan bahwa FH UNEJ senantiasa berinovasi dalam memberikan layanan kepada seluruh warga FH UNEJ.

“Keberadaan SILAT HUKUM di FH UNEJ sebagai wujud digitalisasi layanan ini telah memberikan dampak yang sangat positif bagi warga FH UNEJ. Dampak positif tersebut dapat dirasakan khususnya dalam meng-efisiensi kan waktu, tenaga, serta biaya dalam pemberian layanan akademik, kemahasiswaan, maupun lainnya,” Ujar Bayu Dwi Anggono.

Dekan dalam kesempatan itu, juga menguraikan tambahan layanan dalam SILAT HUKUM Session III tersebut. Menurutnya terdapat 11 layanan yang dahulu dilaksanakan secara manual atau Offline menjadi Digital atau Online. Sehingga jika dijumlah dari SILAT HUKUM 1.0 hingga SILAT HUKUM 3.0 yang akan dilaunching ini, berjumlah 22 layanan akademik dan kemahasiswaan yang telah migrasi dari layanan secara manual atau offline menjadi layanan secara digital atau online.

Sebelas layanan tersebut, lanjut dekan, yakni diantaranya: (1) E-Kebersihan; (2) E-Dokumen; (3) Peminjaman Ruang; (4) Surat Tugas Saksi Ahli; (5) Surat Dispensasi Mahasiswa; (6) Surat Keterangan Mahasiswa Tidak Menerima Sanksi Akademis; (7) Surat Rekomendasi; (8) Surat Tugas Pemateri, Juri, Moderator, Mengikuti Lomba; (9) Tugas Akhir Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum; (10) Surat Tugas Pembimbing Lomba; (11) Aplikasi Pusat Layanan Terpadu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *