“Terlatih Beracara, Teruji di Peradilan”
MAKNA FILOSOFIS LOGO:
Perisai Biru Dongker: Melambangkan perlindungan hukum, keteguhan, dan integritas.
Timbangan Emas di Atas: Simbol keadilan yang seimbang, objektif, tidak memihak.
Dua Palu Silang: Melambangkan praktek peradilan, kekuasaan kehakiman, dan ketegasan putusan.
Kitab Terbuka di Dalam Perisai: Melambangkan ilmu, hukum acara sebagai sumber prosedur yang harus dikuasai.
Lingkaran Teks: Melambangkan kesatuan dan kontinuitas proses belajar dari laboratorium menuju pengadilan sesungguhnya.
Warna Emas & Biru Dongker: Kombinasi klasik Fakultas Hukum – Emas = keluhuran & prestise, Biru Dongker = kebijaksanaan & profesionalitas.
VISI:
Visi Laboratorium Ilmu Hukum adalah Menjadikan Laboratorium Ilmu Hukum yang terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang berkeunggulan di bidang penguasaan dan penerapan ilmu hukum secara praktis, guna menghasilkan sarjana hukum yang mengedepankan ilmu, amal, integritas
MISI:
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi dan pelatihan kemahiran hukum guna mendukung terwujudnya supremasi hukum, dengan didasarkan pada prinsip nilai- nilai keilmuan.
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi dan pelatihan kemahiran hukum untuk menghasilkan sarjana hukum yang memiliki berwawasan global, kompetitif, kreatif, dan inovatif didasarkan pada nilai Pancasila.
RUANG LINGKUP:
Laboratorium Hukum Acara dan Praktek Peradilan merupakan sarana penunjang mata kuliah hukum acara dan praktek peradilan dan kegiatan mahasiswa dalam mengaplikasikan teori Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Hukum Acara Peradilan Agama dan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi pada persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Konstitusi, Laboratorium ini berfungsi untuk dapat memberikan bekal dan kemampuan untuk mengimplementasikan pengetahuan hukum acara tersebut dalam praktik nyata sebagai penegak hukum maupun penegak keadilan. dan mampu menyelesaikan kasus-kasus yang ada di persidangan, selain itu Laboratorium ini juga memfasilisitasi bahan bahan yang akan digunakan dalam praktek persidangan baik berupa bahan persidangan dan alat alat persidangan
TUJUAN:
- Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada mahasiswa tentang hal-hal dasar yang bersifat teknis praktis di bidang hukum;
- Memberikan keterampilan praktis atau skill dalam bidang hukum kepada mahasiwa agar mahir dan mumpuni di bidang hukum; dan
- Mewujudkan sistim praktikum yang tertata dan terkendali.
PROGRAM KERJA:
- Membantu penyelenggarakan perkuliahan hukum acara dan praktek peradilan dan membimbing mahasiswa dalam Pendidikan Praktek peradilan;
- Meningkatkan kemahiran mahasiswa dalam penguasaan hukum khususnya di bidang praktik;
- Menciptakan SDM yang menguasai keterampilan, kemahiran serta kepekaan hukum;
- Memenuhi kebutuhan Stakeholder sesuai dengan perkembangan hukum dewasa ini
- Memberikan penyuluhan hukum di masyarakat Bersama dengan