VISI:
Visi Laboratorium Ilmu Hukum adalah Menjadikan Laboratorium Ilmu Hukum yang terkemuka dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum yang berkeunggulan di bidang penguasaan dan penerapan ilmu hukum secara praktis, guna menghasilkan sarjana hukum yang mengedepankan ilmu, amal, integritas
MISI:
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi dan pelatihan kemahiran hukum guna mendukung terwujudnya supremasi hukum, dengan didasarkan pada prinsip nilai- nilai keilmuan.
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi dan pelatihan kemahiran hukum untuk menghasilkan sarjana hukum yang memiliki berwawasan global, kompetitif, kreatif, dan inovatif didasarkan pada nilai Pancasila serta berjiwa wira usaha (entrepreneurship).
RUANG LINGKUP:
Keberadaan Laboratorium Perundang-undangan (Lab Puu) dijamin oleh Keputusan Rektor Universitas Jember Nomor: 14955/UN25/KP/2023 tentang Pemberhentian, Pengangkatan, dan Penataan Kepala Laboratorium pada Fakultas Hukum Universitas Jember, yang ditetapkan/diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2023 (sekaligus disepakati sebagai hari lahir Lab Puu). Sejalan dengan maksud pembentukannya, Lab Puu diharapkan untuk mampu membekali mahasiswa dengan keterampilan dan wawasan berpikir serta memberikan nilai tambah terkait dengan kompetensi di bidang perancangan peraturan perundang-undangan, dan hal tersebut berkelindan dengan kebijakan Pemerintah dalam penataan regulasi. Penataan regulasi diarahkan kepada penguatan peran dan kedudukan hukum sebagai instrumen untuk merekayasa kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di tengah proses berdemokrasi untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sebagaimana ditegaskan dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
TUJUAN:
- Memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada mahasiswa tentang hal-hal dasar yang bersifat teknis praktis di bidang hukum;
- Memberikan keterampilan praktis atau skill dalam bidang hukum kepada mahasiwa agar mahir dan mumpuni di bidang hukum; dan
- Mewujudkan sistim praktikum yang tertata dan terkendali.
BIDANG KERJA:
Berangkat dari uraian di atas, melalui Lab Puu perlu dirancang berbagai kegiatan yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada keberhasilan lulusan FH UNEJ untuk menghadapi persaingan yang semakin ketat dalam dunia kerja. Di samping itu, dengan adanya Lab Puu diharapkan mampu mendatangkan revenue generating bagi UNEJ yang sudah berstatus sebagai Badan Layanan Umum. Setelah mengamati dan mencermati tugas pokok dan fungsi Lab PUU, maka dapat disimpulkan bahwa KEWAJIBAN LAB PUU meliputi tiga hal, yaitu:
- melakukan standardisasi materi Matakuliah Ilmu dan Perancangan Perundang-undangan;
- menyelenggarakan praktikum Matakuliah Ilmu dan Perancangan Perundang-undangan;
- memberikan softskills kepada mahasiswa dalam bentuk pendidikan dan pelatihan